banner 728x250

AMMPD Desak Kejati Periksa Dana Sertifikasi Guru SMA/SMK, Diduga Rugikan Keuangan Negara

Guru
Arif Rahim, Anggota LSM AMMPD (Foto : AndalanIDN)
banner 120x600

Gorontalo, AndalanIDN – Seratus lebih Guru SMA/SMK dan sederajat di Provinsi Gorontalo dikenai TGR oleh BPK RI Perwakilan Prov Gorontalo. TGR tersebut dilakukan terhadap kelebihan bayar TPG atas ASN-D yang tidak memenuhi beban kerja sebesar Rp792.248.100 sesuai yang termuat dalam LHP BPK atas laporan APBD Prov Gorontalo TA 2023.

Sebenarnya permasalahan tersebut telah ditangani oleh DPRD Prov Gorontalo melalui beberapa kali Rapat Dengar Pendapat akan tetapi tetap belum memperoleh penyelesaian yang jelas.

Salah seorang anggota LSM AMMPD Gorontalo, Arif Rahim ketika menghubungi awak media ini menyatakan bahwa TGR oleh BPK bersifat final dan mengikat sehingga tidak ada cara lain selain dibayar oleh pihak yang diduga menyalahgunakan uang negara. DPRD sekalipun tidak bisa mengambil kebijakan pemutihan TGR tersebut.

“Tak ada cara lain selain dibayar sebab jika BPK menyatakan TGR, maka BPK telah menganggap bahwa terdapat fraud atau kejahatan dalam pemanfaatan anggaran tersebut,” beber Arif.

“Apalagi LHP BPK bersifat final dan mengikat yang tidak bisa diubah lagi sehingga jika tidak dibayar dengan jangka waktu tertentu, maka penegak hukum wajib mempidanakan,” sambung Arif.

Menurut Arif, jika melihat kejadiannya masal yang melibatkan guru hingga sebanyak 165 orang, maka logikanya bisa mungkin kesalahan bukan terletak pada masing-masing guru akan tetapi ini karena sistemnya yang buruk sehingga Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Prov Gorontalo sebagai OPD yang bertanggungjawab atas pengelolaan sistem manajemen guru tingkat SMA/SMK harus ikut bertanggungjawab.

Selama ini hampir tak ada kedengaran TGR sertifikasi Guru SD maupun SMP padahal jumlahnya jauh lebih banyak dari Guru SMA/SMK, ini memperkuat asumsi bahwa permasalahannya bukan pada Guru tapi pada pihak-pihak yang bertanggungjawab pada manajemennya, yakni Dikbud.

“Guru-guru jangan dikorbankan dalam permasalahan ini, mereka itu bekerja sesuai sistem adminsitrasi yang ada sehingga jika sistem adminsitrasinya buruk, maka yang bertanggungjawab atas pembayaran kerugian keuangan negera sebesar Rp792.248.100 adalah bukan guru akan tetapi pihak yang mengatur system administrasinya, yakni Dikbud,” jelas Arif.

Selanjutnya Arif meminta Kejaksaan Tinggi Gorontalo jangan menutup mata soal ini, “Saya mendesak agar Kejaksaan Tinggi segera memproses kasus ini guna menyelamatkan ratusan juta uang rakyat,” pinta Arif.

“Apalagi batas waktu pembayaran TGR itu diyakini telah terlampaui sehingga Kejaksaan punya kewajiban memprosesnya”, tambahnya.

Arif pun ikut meminta kiranya Kejaksaan ikut memeriksa Pejabat-Pejabat di Dikbud yang bertanggungjawab atas pengelolaan dana sertifikasi guru karena menurutnya bisa jadi karena kelalain mereka telah menyebabkan BPK mengenakan TGR sebanyak 792 juta kepada ratusan guru.

Ketika ditanya apakah perlu juga mendesak Pj Gubernur ikut menyelesaikan atau memberi sanksi kepada Pejabat-Pejabat yang bertanggungjawab, Arif mengatakan “Saya ragu Pj Gubernur bisa setegas itu, saya lebih percaya Kejakasaan,” jawabnya. (*)