banner 728x250

Asuransi Sapi di Kabupaten Pohuwato Dikeluhkan Peternak

Peternak
Ilustrasi Peternak Sapi (Foto : CNBC Indonesia/Muhammad Sabki)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Tak kunjung pasti, kata inilah yang bisa menggambarkan perasaan yang dialami oleh seorang peternak sapi yang ada di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo.

Sebab sudah hampir setahun sejak ternak sapi miliknya di potong paksa, namun ia belum menerima ganti rugi melalui program asuransi ternak sapi.

Asuransi usaha ternak sapi/kerbau (AUTSK) sendiri adalah bentuk perlindungan usaha yang memberikan proteksi bagi peternak sapi yang bisa mendapatkan ancaman risiko seperti kematian sapi karena penyakit, kecelakaan, kehilangan akibat pencurian, maupun kematian akibat beranak.

Program ini didukung oleh pemerintah, sehingga premi asuransi ternak sapi ini sangat terjangkau untuk masyarakat dengan menggandeng Jasa Asuransi Indonesia (JASINDO). Sehingga para peternak dapat mengusahakan ternaknya secara berkelanjutan.

Namun tujuan baik dari adanya program ini seperti belum dirasakan sepenuhnya oleh salah satu peternak sapi di Kabupaten Pohuwato.

Peternak yang tak ingin disebutkan namanya ini bahkan mempertanyakan mekanisme dari pencairan program asuransi sapi tersebut. Sebab menurutnya, sejak sapi miliknya di potong paksa oleh petugas hingga saat ini asuransi tersebut tak kunjung dicairkan.

“Sapi saya yang di potong paksa itu sudah ada ear tagnya artinya sudah terdaftar, tapi sampai saat ini belum ada pencairan,” ujarnya kepada media AndalanIDN.

“Kemarin di awal-awal juga petugas sudah mengambil dokumentasi tentang ternak sapi saya,” tambahnya.

Bahkan menurut dia, sudah hampir setahun dirinya menunggu, namun tak kunjung ada kepastian.

“Saya sudah menunggu dari Bulan Juni 2022 hampir setahun, tapi ini tidak ada,” ungkapnya.

Saat dikonfirmasi ke Kepala Bidang (Kabid) Peternakan Pohuwato, Fitria Abdul Wali, S. PT, ia membenarkan bahwa ada beberapa klaim asuransi ternak sapi asal Pohuwato yang sampai saat ini belum dicairkan oleh pihak Asuransi JASINDO.

“Ia memang ada beberapa klaim asuransi yang belum dicairkan, itu dari pihak JASINDO,” kata Fitria, Kamis (15/06/2023).

Ia menambahkan, hal ini sudah pernah dikonsultasikan dan dikeluhkan ke Dinas Pertanian Provinsi Gorontalo saat pertemuan via Zoom terkait lambatnya proses pencairan oleh pihak asuransi.

Terbaru kata Fitira, di Tahun 2023 adalagi perubahan terkait syarat-syarat pengajuan klaim asuransi yang masih harus menunggu persetujuan JASINDO Pusat. Seperti kata salah satu perwakilan Jasindo Manado melalui percakapan Via Whatsapp kepadanya

“Bu terkait klaim Gorontalo semua masih persetujuan fungsionaris klaim pusat. Kami sudah push jasindo. Tapi untuk klaim memang kendalinya di mereka, jd mohon ditunggu ya Bu. Ini dari pusat bu”.

Kabid Peternakan inipun mengatakan saat ini hanya bisa menunggu proses yang berjalan di pihak asuransi.

“Saat ini masih proses, saya mohon masyarakat untuk bersabar,” pungkasnya.

Untuk diketahui, asuransi usaha ternak sapi/kerbau telah diatur dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2013 tentang Perlindungan dan Pemberdayaan Petani, dan Peraturan Menteri Pertanian Nomor 40/Permentan/SR.230/7/2015 tentang Fasilitas Asuransi Pertanian.

(Abd)