banner 728x250
Daerah  

Bagian Hukum Setda Pohuwato Gelar Rakor Pembentukan Posbankum Desa

Posbankum
Kegiatan Pembentukan Posbankum oleh Bagian Hukum Setda Pohuwato (Foto : AndalanIDN)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Bagian Hukum Setda Pohuwato kembali menguatkan kesadaran hukum masyarakat dengan membentuk pos bantuan hukum (Posbakum) di tingkat Desa lewat Rapat koordinasi (Rakor) pembentukan Posbankum dan Teknis keikutsertaan Paralegal Justice Award Tahun 2025, yang berlangsung di Aula Dinas PUPR Kabupaten Pohuwato, Jumat (14/02/2024)

Kegiatan dibuka dengan resmi oleh Bupati Pohuwato atau yang diwakili Plh Sekda Arman Mohamad, didampingi Kadis PMD Refli Basir dan Kabag Hukum Owin Mohi. Hadir pula perwakilan KemenkumHam Provinsi Gorontalo, Dr. Marvina Sapii, SH MH, yang diutus menjadi pemateri dalam kegiatan tersebut.

Dalam sambutannya, Plh Sekda Pohuwato Arman Mohamad menyampaikan apresiasinya terhadap kegiatan tersebut. Menurutnya bagian Hukum tidak pernah kehilangan akal untuk menciptakan terobosan dan kemajuan.

Arman Mohamad pun mengingatkan, bahwa sesungguhnya program Keluarga Sadar hukum yang merupakan syarat terbentuknya posbakum desa adalah program yang sudah lama tapi kadang luput dari perhatian sehingga langkah yang dilakukan pemda melalui bagian hukum ini sangatlah tepat dan sangat membantu apalagi dilanjutkan dengan pembentukan pos bantuan hukum desa ini sangat membantu.

“Mewakili pemerintah daerah saya sangat bersyukur dan berterimakasih karena bagian hukum terus melakukan kerja real di tengah efisiensi dan pengetatan anggaran saya berharap PMD juga dapat berperan karena lembaga ini nantinya ada di desa,” ujar Arman.

Senada dengan itu, kadis PMD Pohuwato Refli Basir, mengaku sangat mendukung pembentukan posbakum desa ini karena nyata akan membantu kebutuhan konsultasi hukum di desa.

“Kami pun siap memfasilitasi Rakor untuk menghubungkan agenda bagian hukum terkait Desa Sadar Hukum dan program lain yang berimplikasi ke desa seperti program Jaga Desa Di Kejaksaan, Desa Bersinar di BNK, dan program lainnya,” kata Refli.

Sementara itu ditempat sama, Dr. Marvina Sapii, SH MH mewakili sambutan Kementerian Hukum kanwil Provinsi Gorontalo sangat memberikan apresiasi besar kepada Bagian hukum dengan tren positif yang terus ditunjukkan. Bahkan kata Marvina, Kemenkum mengaku kagum karena hanya dalam 1 tahun Bagian Hukum Pohuwato sudah me
bentuk 60 Kelompok Keluarga Sadar Hukum dan hari ini akan membentuk 27 Posbankum Desa.

“Ini sangat luar biasa sesungguhnya untuk membentuk posbakum dan ada 10 tahapan yang dilalui dan bagian hukum sudah ada di posisi tahap 8 dotengah daerah lain yang belum start sama sekali. Sementara 2 tahap selanjutnya bukan lagi syarat penghambat besar sehingga menurut kami 10 langkah besok lusa sudah selesai. Artinya Pohuwato sudah 10 langkah lebih maju,” ungkap Marvina.

“Sekali lagi ini sangat luar biasa. ini adalah daerah terbanyak kelompok kadarkumnya di Provinsi Gorontalo dan merupakan daerah pertama di Provinsi yang membentuk Posbankum Desa. Ini luar biasa dan diluar ekspektasi kami bisa berjumlah besar dalam waktu singkat. Begitu pula dengan pembentukan posbakumnya 10 tahapan sdh dekat finis dan ini pertama di Provinsi Gorontalo,” lanjut Marvina memberikan pujian.

Dalam materinya Marvina juga menyampaikan bahwa SDM nonlitigasi sangat penting ada di desa mengingat kasus hukum banyak terjadi di tingkat desa dan penyelesaiannya sampai ke meja pengadilan sementra regjlasi membuka peluang pelaksanaan diluar pengadilan selain itu kurangnya pemahaman hukum fi desa menjadi penyebab lahirnya berbagai spekulasi kesimpulan hukum sehingga posbakum nanti berperan mengubah pola itu.

Sementara itu, Kabag hukum Owin Mohi memaparkan bahwa bagian hukum telah membentuk 60 kelompok keluarga sadar hukum di desa, tahun ini akan membentuk 27 Posbankum. Hal ini dibentuk untuk melahirkan Desa Sadar Hukum. Secara teknis owin mohi menyampaikan bahwa kelompok sadar hukum dan pos bangunan hukum menjadi syarat dintetapkannya Desa Sadar Hukum oleh kementerian hukum sehingga kegiatan ini dilaksanakan untuk mencapai terbentuknya desa sadar hukum tersebut.

“Idealnya ada 60 Desa yang akan di bentuk Pos bantuan Hukum namun baru 27 yang memenuhi syarat padahal 33 lainyya hanya terkendala SK kepala Desa saja. Karena Kelompok keluarga sadar hukum yang dibentuk mensyartkan SK kepala desa,” pungkas Owin Mohi. (*)

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300