banner 728x250

Begini Pesan Kajati Purwanto Usai Lantik Pejabat Dilingkup Kejaksaan Tinggi Gorontalo

Kajati
Foto bersama antara Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto dan pejabat dilingkungan Kejaksaan Tinggi Gorontalo (Foto: Forwaka)
banner 120x600

Kota Gorontalo, AndalanIDN – Usai melaksanakan pelantikan kepada pejabat struktural dilingkup Kejaksaan Tinggi Gorontalo. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, langsung memberikan arahan dan menitipkan beberapa pesan kepada para pejabat tersebut.

Dalam kesempatan tersebut, Kajati Purwanto resmi melantik Wakil Kepala Kejaksaan, Asisten Tindak Pidana Umum serta Koordinator Kejaksaan Tinggi Gorontalo.

Menurut Kajati, mutasi ataupun pergantian pejabat dalam struktural orgnisasi adalah hal yang penting guna untuk mengoptimalkan kinerja dan hal tersebut sudah melalui evaluasi yang mendalam dan yang menduduki jabatan baru, itu sudah dipandang mampu oleh pimpinan.

“Saya berharap, pejabat yang baru saja dilantik kiranya dapat mendukung saya dalam pelaksanaan tugas baik dalam penegakan hukum maupun pada bidang – bidang lainnya agar supaya kondusif di wilayah Gorontalo ini,” ucap Kajati Joko, Selasa (21/02/2023).

Selanjutnya, Joko Irianto juga mengatakan kedepannya dirinya akan melakukan konsolidasi internal dalam membangun kekompakan, menciptakan suasana kerja yang menyenangkan guna untuk mencapai hasil yang optimal.

“Kalau tidak kompak, atupun suasana kerjanya tidak menyenangkan, bagaimana bisa mendapatkan hasil yang optimal. Pada dasarnya, sesuai amanat Jaksa Agung, bahwa Kejaksaan akan selalu bekerja sama dengan Pemerintah Daerah dan mengupayakan untuk bagaimana tidak terjadi permasalahan – permasalahan hukum yang serius di Gorontalo ini,” ujarnya.

Ditempat yang sama, Kajati Joko juga mengatakan bahwa dalam menyelesaikan perkara tindak pidana yang melibatkan masyarakat antar kecamatan maupun wilayah, guna untuk menjaga kehidupan bermasyarakat tetap terntram, Kejaksaan mempunyai program yang namanya Rumah Restorative Justice (RJ).

“Jadi Rumah RJ ini mempunyai kewajiban untuk menyelesaikan permasalahan – permasalahan atau sengketa yang ada di wilayah masing – masing. Nah saya berharap melalui program Jaksa Agung ini, Restorative Justice atau Rumah RJ tidak hanya satu di setiap kabupaten/kota, kalau perlu disetiap desa dan kami sangat mendorong ini, nanti melalui pak Gubernur dan Walikota untuk bagaimana Rumah RJ ini ada disetiap desa,” tutupnya. (Abd)