Pohuwato, AndalanIDN – Sejak diresmikan pada Tahun 2022 lalu oleh Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo pada masa itu, Haruna,SH, MH. Kini Balai Rehabilitasi Adhyaksa Kejaksaan Negeri Pohuwato mulai difungsikan.
Balai Rehabilitasi yang bertempat di Puskesmas Kecamatan Marisa ini akan ditempati oleh empat orang warga yang telah ditetapkan untuk menjalani proses rehabilitasi.
Seperti yang disampaikan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, bahwa ke empat orang tersebut telah mendapat persetujuan dari Jampidum melalui program Restoratif Justice (RJ) untuk menjalani rehabilitasi.
“Sesuai dengan program bapak Jaksa Agung dalam penyelesaian perkara melalui keadilan restoratif pada hari ini kami telah mengeluarkan penetapan untuk penyelesaian perkara tindak pidana narkotika berupa sabu-sabu terhadap empat orang tersangka,” ujarnya.
Arjuna menyebutkan untuk memperoleh hasil tersebut harus melalui beberapa tahapan.
“Dalam penyelesaian perkara ini kami telah melakukan ekspose permohonan kepada pimpinan melalui kejaksaan tinggi lalu melalui Jampidum dan telah disetujui terhadap empat tersangka ini untuk dilakukan rehabilitasi selama tiga bulan dan ada satu orang dua bulan,” jelasnya.
“Tentunya ini merupakan penegakan hukum yang progresif, karena kita sudah merubah paradigma kita, paradigma sekarang bukan hanya penindakan tetapi juga pencegahan yang mengutamakan keadilan bagi masyarakat dan nurani kemanusiaan,” tambah Arjuna.
Kajari Pohuwato inipun berharap proses rehabilitasi ini dapat berdampak positif dan ke empat warga yang direhabilitasi tidak lagi mengulangi perbuatannya.
“Diharapkan dengan rehab ini menjadikan pelajaran bagi para pelaku supaya tidak lagi mengulangi perbuatannya dan juga menjadi pelajaran bagi masyarakat atau pengguna lain yang saat ini belum dapat kita identifikasi supaya bisa berhenti dan melakukan rehabilitasi terhadap dirinya sendiri. Karena cepat atau lambat pasti akan tertangkap pasti akan ketahuan. Yang jelas semuanya menjadi pelajaran untuk kita semua karena di Pohuwato ini cukup tinggi narkotikanya,” harap Arjuna.
Sementara itu, Sekretaris Daerah (Sekda) Pohuwato selaku perwakilan pemerintah mengapresiasi langkah Rehabilitasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Negeri Pohuwato
“Atas nama pemerintah daerah saya berterimakasih atas kinerja dari pak Kajari karena memang narkoba ini untuk kami untuk kita di Kabupaten Pohuwato darurat,” ungkap Iskandar.
“Alhamdulillah untuk balai Rehabilitasi Adhyaksa ini yang sudah kita persiapkan sejak beberapa waktu lalu dan sudah diresmikan oleh pak Kajati pada waktu itu. Hari ini sudah mulai ada pasiennya yang kebetulan keputusannya adalah masuk kategori rehab sehingga ada empat orang ini akan kita lakukan rehab kurang lebih tiga bulan,” tandasnya.
(Abd)