Pohuwato, AndalanIDN – Ekspor energi terbarukan berupa wood pellet atau pelet kayu yang dilakukan oleh PT. Biomasa Jaya Abadi (BJA) di Kabupaten Pohuwato, Provinsi Gorontalo terus mencatat prestasi yang baik.
Sejak tahun 2022 hingga Juli 2024, PT BJA tercatat telah dilakukan sebanyak 21 kali pengiriman pelet kayu ke luar negeri atau ekspor ke dua negara yaitu Jepang dan Korea Selatan. Kegiatan ekspor produk pelet kayu ini berjalan lancar karena PT BJA telah memenuhi seluruh ketentuan yang berlaku.
Informasi ini disampaikan oleh Eko Hadi Susanto, Manajer Teknik PT. BJA yang menegaskan bahwa ekspor yang dilakukan oleh PT BJA selalu mengikuti prosedur dan ketentuan hukum dan perundang-undangan yang berlaku.
Menurutnya pelanggan PT BJA di Jepang dan Korea Selatan adalah pembangkit listrik yang memilki standar kualitas dan ketaatan terhadap aspek legalitas secara ketat.
“Jika kualitas dan legalitas tidak bisa dipenuhi, pelanggan-pelanggan tersebut tidak mungkin menerima barang walaupun wood pelletnya sudah sampai dilokasi mereka,” tegas Manajer Teknik PT BJA Eko Hadi Susanto, Rabu (21/08/2024).
Eko kemudian menjelaskan bagaimana proses ekspor wood pelet ini dilakukan. Sebelum kapal berlayar ke negara tujuan, barang yang akan diekspor harus mendapatkan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) dari Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) setempat.
SPB tersebut dapat diterbitkan setelah PT BJA memperoleh dokumen Pemberitahuan Ekspor Barang (PEB) yang disetujui oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gorontalo. Terkait dokumen, pada saat ekspor PT BJA juga wajib memenuhi ketentuan di lembaga pemerintah yang berwenang melakukan verifikasi mulai dari Imigrasi, Karantina, Bea Cukai dan KSOP (syahbandar).
Menurut Eko semua proses kelengkapan dokumen perizinan tersebut selalu dijalankan. Pasalnya jika ada satu dokumen/persyaratan yang tidak lengkap, maka dokumen PEB tidak mungkin dapat disetujui dan disahkan oleh Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Gorontalo.
“Silahkan nanti bisa dicek juga pada instansi-instansi terkait yang telah kami sebutkan diatas. Kami menjalankan usaha ini untuk jangka panjang dan berkelanjutan, sehingga ketaatan terhadap aturan itu menjadi prioritas utama,” jelas Eko.
Sebagai perusahaan yang bergerak di sektor hasil hutan, Eko menyampaikan bahwa PT BJA juga menjalankan dengan tertib ketentuan dari Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).
Eko menuturkan, setiap penerbitan PEB, salah satu syarat kelengkapan dokumennya adalah Verifikasi Legalitas Kayu (VLK) dari KLHK. Dalam proses VLK ini PT BJA harus menyerahkan bukti pembayaran Provisi Sumber Daya Hutan (PSDH) dan Dana Reboisasi (DR) sebelum kayu ditebang dan diolah menjadi wood pelet. Pembayarannya pun dilakukan didepan, sehingga semua seluruh hasil pelet kayu PT BJA diketahui dan tercatat oleh pemerintah.
“Jadi ekspor pelet kayu kami tentunya diketahui oleh pemerintah termasuk tercatat di Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK). Tidak mungkin juga data yang ada di BJA berbeda dengan KLHK. Silahkan dicek data resminya,” tutur Eko.
Ia juga menegaskan bahwa tidak mungkin PT. BJA bisa melakukan 21 kali ekspor ke negara maju seperti Jepang dan Korea Selatan yang sangat ketat regulasinya tanpa didukung dengan dokumen lengkap. Apalagi pengiriman pelet kayu dari Gorontalo ini juga menggunakan kapal asing.
“Logikanya, sangat mustahil kapal bukan dari Indonesia bisa bebas mengangkut barang dari Indonesia tanpa adanya izin pelayaran dan barang yang diangkut. Nggak mungkin kapal asing berani juga masuk ke Jepang dan Korea Selatan tanpa dokumen lengkap,” tegasnya. (*)