AndalanIDN, Pohuwato – Dalam rangka mensukseskan Pemilihan Umum (Pemilu) Tahun 2024. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Pohuwato mulai mensosialisasikan tahapan pemilu, bertempat di DD Resto & Cafe, Selasa (02/08/2022).
Tahapan Pemilu memiliki lima tahap, yakni :
1. Pendaftaran, verifikasi dan penetapan Partai Politik (Parpol) peserta pemilu.
2. Pemuktahiran daftar pemilih dan penyususan daftar pemilih.
3. Pembentukan PPK, PPS.
4. penetapan jumlah kursi dan penetapan daerah pemilihan.
5. Pencalonan anggota DPD RI.
Ada yang berubah dalam penyerahan dokumen keanggotaan tahun ini. Seperti yang disampaikan oleh Ketua KPU Pohuwato, Rinto W. Ali bahwa penyerahan dokumen keanggotaan tahun ini diambil alih oleh KPU Republik Indonesia.
“Untuk Pemilu tahun 2024 ini penyerahan dokumen keanggotaan partai politik sudah tidak dilakukan di KPU Kabupaten dan Kota, karena KPU RI sudah memaksimalkan aplikasi sistem informasi partai politiki (SIPOL) sebagai alat bantu,” terang Rinto.
“Jadi di daerah itu sudah tidak ada lagi,” tambahnya.
Semua dokumen keanggotaan partai politik nantinya kata Rinto akan di input melalui SIPOL, dan selanjutnya pada saat pendaftaran, dokumen keanggotaan ini akan diserahkan Partai Politik di tingkat pusat.
Sementara khusus di Pohuwato kata Rinto, berdasarkan surat yang diterima KPU Pohuwato dari Kesbangpol, partai politik yang telah melakukan registrasi ke Kesbangpol Pohuwato sebanyak 22 partai Politik.
“Di antaranya Partai Kebangkitan Bangsa (PKB), Partai Gerindra, Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Partai Golonbgan Karya, (Golkar), Partai Nasional Demokrat (Nasdem), Partai Gerakan Perubahan Indonesia, Partai Berkarya, Partai Keadilan Sejahtera (PKS), Partai Persatuan Pembangunan (PPP), Partai Solidaritas Indonesia, Partai Amanat Nasional (PAN), Partai Hati Nurani Rakyat (Hanura), Partai Demokrat, P0artai Bulan Bintang (PBB), Partai Keadilan dan Persatuan, Partai Kedaulatan Rakyat, Partai Indonesia Bangkit Bersatu, Partai Buruh, Partai Gelora Indonesia, Partai Garuda Perubahan Indonesia dan Partai Suara Indonesia,” ungkapnya.
Terakhir ia berharap agar Partai politik bisa memahami alur dan mekanisme tata cara pendaftaram verfifikasi dan penetapan Partai politik.
“Lebih khusus pada proses Verfikasi faktual nanti. Karena pada tahapan ini, KPU Kabupaten dan Kota diberikan kewenangan untuk melakukan hal itu. Ada 3 hal yang akan kita lakukan di tahap ini. Verifikasi faktual terhadap kepengurusan, Kemudian Sekretariat dan keanggotaan,” pungkas Rinto.
(Tim AndalanIDN/Abd)