Kabupaten Gorontalo, AndalanIDN – Akhirnya Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Gorontalo (Kabgor), menetapkan dua pimpinan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD) senagai tersangka dalam perkara tindak pidana korupsi (Tipikor), Senin (06/03/2023).
BUMD tersebut yakni PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) yang telah merugikan keuangan negara sebesar Rp. 897.514.518,00. (Delapan Ratus Sembilan Puluh Tujuh Juta Lima Ratus Empat Belas Ribu Lima Ratus Delapan Belas Rupiah).
Adapun tersangka yang telah ditetapkan oleh penyidik dari Kejaksaan Negeri Kabupaten Gorontalo adalah SK dan AP yang masing-masing sebagai Direktur dan Direktur Utama BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG).
Kepada awak media, Kajari Kabgor, Armen Wijaya menjelaskan bahwa penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada BUMD PT. Global Gorontalo Gemilang (GGG) Tahun 2019 terkait adanya penyertaan modal yang diberikan oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Gorontalo sebesar Rp 2,2 Milyar.
“Yang mana dalam pengelolaan keuangan BUMD ditemukan adanya mens rea / adanya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para tersangka sehingga bertentangan dengan Peraturan Pemerintah Nomor 54 Tahun 2017 tentang Badan Usaha Milik Daerah (BUMD),” kata Armen.
Selain PP 54 tahun 2017, para tersangka juga melanggar Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor : 118 Tahun 2018 tentang Rencana Bisnis, Rencana Kerja dan Anggaran, Kerja Sama, Pelaporan dan Evaluasi BUMD,” sambung Armen.
“Dengan terpenuhinya 2 (dua) alat bukti dari hasil penyidikan, dimana perbuatan yang dilakukan oleh para tersangka tersebut mengakibatkan kerugian keuangan Negara sebagaimana perhitungan dari BPKP Provinsi Gorontalo yang telah kami terima yaitu sebesar Rp. 897.514.518,00.,” jelas Kajari Kabgor.
Selanjutnya, setelah ditetapkan sebagai tersangka kemudian para tersangka dilakukan pemeriksaan dengan didampingi oleh Penasihat Hukum masing-masing baik yang ditunjuk oleh Penyidik ataupun ditunjuk oleh tersangka itu sendiri.
“Kedua tersangka oleh Tim Jaksa Penyidik langsung dilakukan penahanan selama 20 (dua puluh) hari ke depan di Lapas Kelas IIA Gorontalo sampai dengan tanggal 25 Maret 2023,” urai Armen.
“Kedua tersangka dikenakan pasal 2 dan 3 Undang-Undang Tipikor dan ancaman pidana 20 tahun penjara,” pungkasnya. (Abd)