HukrimNasionalTopik Terkini

Kejari Pohuwato Tegas Bantah Adanya Dukungan dalam Persoalan KUD DTM

Pohuwato, AndalanIDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato melalui Kepala Seksi (Kasie) Intelijen, Iwan Sofyan, SH, membantah adanya dugaan kriminalisasi atau dukungan dalam persoalan yang melibatkan dualisme kepengerusuan pada Koperasi Unit Desa (KUD) Dharma Tani Marisa.

Saat diwawancarai awak media, Kasie Intel Kejari Pohuwato menyebutkan bahwa pihaknya tidak mendukung salah satu pihak dalam perkara tersebut.

“Tidak benar kami mendukung salah satu pihak dalam perkara pidana maupun perdata,” sebut Iwan, Jum’at (21/07/2023).

Ia melanjutkan bahwa Kejari Pohuwato hanya melaksanakan proses sesuai dengan tugasnya sebelum dilimpahkan ke Pengadilan.

“Kami hanya menerima berkas perkara dari penyidik kemudian dilakukan penelitian berkas perkara oleh jaksa penuntut umum dan berdasarkan alat bukti yang ada sebagaimana dalam pasal 184 KUHAP perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur formil maupun materil pasal yang disangkakan kepada tersangka kemudian kami limpahkan ke pengadilan untuk proses penuntutan dan diperiksa, di adili dan diputuskan oleh majelis hakim,” jelas Iwan.

Terakhir dirinya mempertegas bahwa Kejari Pohuwato tidak mendukung salah satu pihak dalam perkara ini.

“Intinya tidak benar kita mendukung salah satu pihak, murni penegakan hukum,” pungkas Iwan.

Sebelumnya, beredar rekaman yang berdurasi sekitar 1 menit 14 detik yang diduga suara dari Sekretaris KUD Dharma Tani, Usman Pulumuduyo.

Rekaman tersebut diduga berisi sebuah pernyataan dukungan atas perkara yang saat ini berproses di Pengadilan Negeri Pohuwato.

Namun dikutip dari media Faktanews.com, Sekretaris KUD Dharma Tani saat dikonfirmasi sudah membantah hal tersebut.

Dalam Voice Note yang dikirim melalui WhatsApp. Usman Pulumuduyo menjelaskan bahwa hal tersebut bukanlah sebuah penyatuan resmi.

“Hanya spontanitas itu sebenarnya, tidak ada pernyataan resmi yang boleh dibilang betul-betul dukungan atau tidak, bahasa itu sebenarnya tidak mengarah Kesitu. Tidak bersifat atau tidak ada juga pengakuan khusus dari pihak kejaksaan maupun pengadilan yang dimaksud,” terang Usman.

“Itu pun, karena terlalu cepat menyampaikan itu langsung dihapus. Namun tiba-tiba Ta simpan dan tidak Tau bagaimana caranya siapa yang sebar juga, kan ini di grup l ya torang toh. Cuma pada indikasinya sama sekali tidak ada itu. Tidak benar kita didukung oleh pihak Kejaksaan maupun Pengadilan dan itu spontanitas. Hanya sebuah spontanitas, tidak ada yang mengikat dan tidak ada juga yang bisa menjamin kebenarannya. Artinya itu,” tandasnya.

(Abd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button