Kejari Pohuwato Teken MoU Bersama BRI Cabang Marisa
Pohuwato, AndalanIDN – Dalam mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menandatangani Memorandum of Understanding (MoU) atau perjanjian kerjasama bersama Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa.
Kegiatan yang dilaksanakan di Aula Kantor Kejaksaan Negeri Pohuwato ini dihadiri oleh Kajari Pohuwato , Endi Sulistiyo, SH, MH, Kepala Seksi Intelijen, Iwan Sofyan, S.H.,M.H, Kepala Seksi Tindak Pidana Khusus Adhi Putra Graha, S.H, Kepala Seksi PB3R, Mohamad Qasim Thalib, S.H, Kepala Sub Bagian Pembinaan, Umar Pakaya, S.H, Kepala Seksi Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Pohuwato, Muhamad Akbar Wahid, S.H, bersama Jaksa Pengacara Negara.
Dalam sambutannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Endi Sulistiyo menyampaikan Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2021 telah mengamanahkan Kejaksaan RI dalam melaksanakan tugas dan wewenangnya dalam membina hubungan kerjasama dan komunikasi, salah satunya dengan lembaga atau organisasi Badan Usaha Milik Negara.
“Sehingga pelaksanaan kegiatan penandatanganan nota kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Negeri Pohuwato dengan Bank Rakyat Indonesia (BRI) Cabang Marisa ini merupakan bentuk nyata dari hal dimaksud,” ujar Endi Sulistiyo, Selasa (26/03/2024).
“Selain itu wujud kerjasama tersebut dapat meliputi Bantuan Hukum, Pertimbangan Hukum, dan Tindakan Hukum Lainnya yang dihadapi oleh Bank BRI Cabang Marisa, baik didalam maupun diluar pengadilan serta kegiatan-kegiatan operasional lainnya yang membutuhkan dukungan dari Kejaksaan Negeri Pohuwato,” terangnya.
Sementara itu, dengan adanya kerjasama dengan Kejari Pohuwato ini Gibson Densar Makalare selaku Pimpinan Cabang BRI Marisa berharap agar kegiatan dibidang perbankan bisa berjalan baik.
“Tujuan lain dari kerjasama ini membantu BRI kedepannya dengan cara mendapatkan cara baru dalam penangan perdata secara umum,” pungkas Gibson.
(Imam/Jaringan Media Forwaka)