Pohuwato, AndalanIDN – Pemeriksaan terhadap perkara tindak pidana Penambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di wilayah cagar alam panua, Kabupaten Pohuwato kini terus bergulir.
Tepat pada Rabu, (05/10/2022). Bertempat di ruang Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato menerima peyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) perkara tindak pidana PETI dari penyidik Polres Pohuwato kepada penuntut umum.
“Tersangka berjumlah 9 orang dengan inisial ES, HM, IW, JL, JL, RW, AL, AJ, dan AL,” ujar Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, melalui kepala Seksi Intelijen, Iwan Sofyan.
“Atas perbuatannya, Para Tersangka disangka telah melanggar Pasal 40 ayat (1) Jo Pasal 19 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana, atau Pasal 158 jo Pasal 35 Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 sebagaimana perubahan atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara jo Pasal 55 Ayat (1) ke ie KUHPidana dengan ancaman pidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan denda paling banyak Rp 200.000.000,00 (dua ratus juta rupiah),” terang Iwan Sofyan.
Ia juga menambahkan, sebelum masuk tahap penuntutan di Pengadilan Negeri Marisa, para tersangka akan ditahan oleh penuntut umum selama 20 hari.
“Setelah proses Administrasi Tahap 2 selesai para tersangka selanjutnya dilakukan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa,” tutup Iwan. (Rls/Forwaka)