banner 728x250

Korupsi Pembangunan Pasar Dungingi, Kontraktor Divonis 1,8 Tahun

Pasar
Pembacaan putusan kepada terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Dungingi (Foto: Forwaka)
banner 120x600

Kota Gorontalo, AndalanIDN – Akhirnya Majelis Hakim PN Tipikor menjatuhkan vonis kepada terdakwa dalam perkara korupsi pembangunan Pasar Dungingi, Tahun anggaran 2015, Selasa (28/02/2023).

Majelis Hakim menjatuhkan vonis 1,8 tahun kepada terdakwa YBL alias Yanti dalam sidang putusan tersebut.

Dalam amar putusannya, Ketua Mejalis Hakim PN Tipikor Gorontalo Rendra Yozar Dharma Putra, SH, MH menguraikan, bahwa berdasarkan fakta persidangan berupa keterangan saksi dan barang bukti yang ada.

Terdakwa Yanti yang juga selaku Direktur CV Mambers Utama dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Pasar Dungingi, Kota Gorontalo, tahun anggaran 2015.

Perbuatan tindak pidana yang dilakukan Yanti berkapasitas sebagai kontraktor itu yakni secara bersama-sama sebagaimana dalam dakwaan subsider dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).

Sehingga atas perbuatannya, majelis hakim Rendra menjatuhkan vonis pidana kepada terdakwa Yanti dengan pidana penjara 1,8 Tahun dan denda sebesar Rp 50 Juta. Apabila denda tidak dibayar, maka terdakwa Yanti diwajibkan mengganti dengan pidana penjara selama dua bulan.

Selain itu majelis hakim mewajibkan terdakwa untuk membayar biaya tambahan berupa uang pengganti sebesar Rp 44 Juta. Jika uang pengganti tidak dibawar maka akan diganti dengan pidana penjara selama satu bulan, ini setelah adannya putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap.
Usai pembacaan vonis, majelis hakim memerintahkan terdakwa tetap dalam tahanan di Rumah Tahanan (Rutan) Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Perempuan Kelas III Gorontalo.

Sebelumnya dari alat bukti yang dimiliki Yanti ditemukan dua alat bukti yang cukup untuk bisa menjerat sang kontraktor. Salah satu alat bukti pidana yang terungkap di persidangan yakni ditemukan ternyata dalam pekerjaan proyek tersebut terdapat kekurangan volume pekerjaan.

Sehingga hal ini praktis menimbulkan kerugian negara sebesar lebih dari Rp112 Juta. Menanggapi putusan majelis hakim tersebut JPU Ricardo masih menyatakan pikir-pikir. (Abd)