Pohuwato, AndalanIDN – Dalam rangka kunjungan kerja (Kunker), di Kabupaten Pohuwato. Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto, beri sosialisasi tindak pidana korupsi kepada jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemerintah Daerah (Pemda) Pohuwato, Rabu (07/06/2023).
Hadir dalam kegiatan ini Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga, Wakil Bupati Pohuwato, Suharsi Igirisa, serta para Camat dan Kepala Desa se Kabupaten Pohuwato yang mengikuti lewat daring (Zoom).
Dalam sambutannya, Kajati Gorontalo menyampaikan agar para pemimpin dapat menjauhi segala tindakan yang dapat merugikan dirinya dan masyarakat luas.
“Seorang pemimpin itu harus dapat mengindentifikasi dan menginventarisasi masalah yang ada di daerahnya atau desa, serta mampu memberi pemecahan apa masalah yang ada,” ujar Kajati Joko.
Karena menurutnya, yang utama adalah bagaimana dapat mewujudkan kemakmuran masyarakat.
“Yang utama itu adalah untuk mewujudkan masyarakat yang makmur dan adil. Mulai saat ini mau tidak mau harus bergerak bersama sama membangun daerah ini. Jangan sia-siakan kepercayaan mayarakat kepada bapak ibu sekalian,” ungkap Kajati Joko.
Terakhir Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo ini berharap agar Kabupaten Yang terletak di ujung barat Provinsi Gorontalo ini dapat terus berkembang kedepannya.
“Saya mau Kabupaten Pohuwato menjadi mercusuar di Provinsi Gorontalo. Saya mau Pohuwato maju,” harap Kajati Joko.
Sementara itu, Bupati Pohuwato, Saipul A. Mbuinga berharap agar sosialisasi yang dilakukan oleh Kejaksaan Tinggi Gorontalo di Kabupaten Pohuwato dapat terus berlanjut dengan dibukannya ruang konsultasi bagi para kepala desa terkait pengelolaan Dana Desa yang baik.
“Diharapkan ini dapat menjadi instrumen pengendalian Dana Desa. Kedepan semoga adanya kesedian dari jajaran kejati turun langsung ke desa untuk memberi pendapat hukum kepada kepala desa dalam mengambil sebuah kebijakan. Ruang konsultasi hukum ini agar desa tidak ragu dan tidak melanggar ketentuan hukum,” tutur Saipul.
Bupati Saipul juga mengucapkan terimakasih atas sinergitas Kejaksaan dengan pemerintah daerah yang terjalin selama ini. Terutama tentang adanya rumah Restorative Justice (RJ) di Kabupaten Pohuwato.
Dikatakan Bupati Saipul bahwa hadirnya rumah RJ ini dapat membantu menyelesaikan masalah yang ada di masyarakat.
“Kabupaten Pohuwato telah memberikan dukungan kepada kejaksaan melalui rumah Restorasi Justice di Kecamatan Marisa dan telah diresmikan oleh Kajati sebelumnya. Alhamdulillah keberadaan rumah RJ ini telah menyelesaikan beberapa kasus di masyarakat Pohuwato,” jelas Saipul.
“Kami mengucapkan terimakasih kepada Kejari Pohuwto dan jajarannya atas sinergitas yang baik antara unsur forkopimda dalam meminilmaslisi pelanggaran hukum di Kabupaten Pohuwato,” pungkasnya. (Abd)