Pohuwato, AndalanIDN – Melalui konfrensi pers Polres Pohuwato mengungkap Barang Bukti (Babuk) kasus narkoba yang yang menjerat oknum Kepala Desa (Kades) yang ada di Kabupaten Pohuwato.
Dalam konfrensi pers yang digelar, Selasa (24/01/2023), Iptu Renly Turangan selaku Kasat Narkoba mengungkapkan bahwa pihaknya telah mengamankan dua orang terduga pelaku pengguna narkoba masing-masing berinisal BY dan AI.
Diketahui, BY merupakan seorang Kepala Desa (Kades) di salah satu desa, di Kecamatan Patilanggio, Kabupaten Pohuwato.
“Hari Senin kemarin sekitar Pukul 08:56 wita, kami dari Satnarkoba berhasil mengamankan dua orang, di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, dengan inisial BY dan AI,” ungkap Iptu Renly Turangan.
Ia juga menerangkan bahwa penangkapan kedua pelaku ini bermula dari informasi yang kemudian dikembangkan.
Dari hasil pengembangan tersebut, tim Satresnarkoba Pohuwato lalu berhasil melakukan penangkapan pada Senin pagi dengan mengamankan para terduga pelaku dan barang bukti.
Adapun barang bukti yang diamankan adalah :
- Satu saset plastik klip kecil yang diduga Narkotika Jenis Sabu
- 1 alat hisab (bong)
- 2 buah kaca pirex
- 2 buah jarum yang sudah di modifikasi
- 2 buah korek Api Gas 1 buah Handphone milik BY
“Oknum BY juga menyampaikan bahwa dirinya lah yang melakukan pembelian barang tersebut di Kabupaten Moutong,” kata IPTU Renly Turangan.
Sementara itu untuk terduga pelaku berinisial AI kata Kasat Narkoba Pohuwato dari keterangan yang ada hanya sebagai pengguna.
“Untuk AI ini cuma sebagai pengguna karena yang bersangkutan hanya berada dirumah kemudian didatangi oleh BY dengan alasan istrahat. Tetapi kemudian pada pagi harinya AI diajak oleh BY untuk menggunakan narkoba jenis sabu,” pungkas IPTU Renly Turangan.
Kepada kedua terduga pelaku berinisial BY dan AI akan dikenakan ancaman hukuman UU Pasal 112 dan pasal 127 dengan ancaman pidana penjara 4 Tahun. (Abd)