DaerahHukrimNasionalPemerintahanTopik Terkini

Mantan Kades Maleo Ditahan Akibat Dugaan Kasus Korupsi

Pohuwato, AndalanIDN – Akibat dugaan kasus korupsi, mantan Kepala Desa (Kades) Maleo, Kecamatan Paguat, “RB” dilakukan penahanan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Selasa (29/08/2023).

Jaksa Penyidik pada Kejari Pohuwato melakukan penahanan terhadap tersangka “RB” akibat dugaan korupsi pengelolaan keuangan di Desa Maleo, Tahun Anggaran 2017 – 2021.

Dalam perkara ini tersangka “RB” di sangka telah melanggar Primair : Pasal 2 ayat (1) Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, Subsidiair : Pasal 3 Jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) Ke-1 KUHP Jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Kepala Seksi (Kasie) Intelijen, Iwan Sofyan, SH, MH, mengatakan terhadap tersangka “RB” dilakukan penahanan berdasarkan alasan Objektif dan Subjektif.

“Yaitu di khawatirkan tersangka akan melarikan diri, merusak atau menghilangkan barang bukti dan atau mengulangi tindak pidana serta tersangka diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih seperti yang diatur di dalam Pasal 21 KUHAP,” kata Iwan.

“Tersangka ditahan atas dasar Surat Perintah PenyidikanKepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : Print-348/P.5.14/Fd.1/06/2022 tanggal 13 Juni 2022 Jo. Surat Penetapan Tersangka Nomor : B-993/P.5.14/Fd.1/06/2023 Tanggal 16 Juni 2023 Atas nama Tersangka “RB” Jo. Surat Perintah Penahanan pada tingkat Penyidikan yang diterbitkan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Nomor : PRINT-624/P.5.14/Fd.1/08/2023 Tanggal 29 Agustus 2023,” jelasnya.

Selanjutnya, tersangka “RB” akan dilakukan Penahanan di Lapas/Rutan Kelas IIB Pohuwato selama 20 hari mulai tanggal 29 Agustus 2023 sampai dengan tanggal 17 September 2023.

Atas perbuatan tersangka “RB” tersebut diduga telah memperkaya diri sendiri dan orang lain sehingga menimbulkan Kerugian Keuangan Negara/Daerah dalam hal ini Desa Maleo Kec. Paguat Kab. Pohuwato TA total sebesar Rp.157.649.965,-(seratus lima puluh juta enam ratus empat puluh Sembilan ribu Sembilan ratus enam puluh lima rupiah) berdasarkan Peghitungan Kerugian Keuangan Negara/Daerah.

(Abd/Forwaka)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button