banner 728x250

Meresahkan Masyarakat, Owner Invest di Gorontalo Terancam Pidana 15 Tahun Penjara

banner 120x600
Pohuwato, AndalanID – Bertempat di ruang Tahap II Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Negeri Pohuwato. Owner investasi ilegal berinisial SS alias D, diserahkan bersama barang bukti dari Penyidik Polres Pohuwato kepada Jaksa Penuntut Umum, Senin (08/08/2022).

Seperti yang diungkapkan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Iwan Sofyan bahwa tersangka SS (Owner investasi ilegal) diduga menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan tanpa izin atau penggelapan dana masyarakat untuk bisnis investasi yang sedang dijalankannya.

“Tersangka SS Alias D (Owner) diduga melakukan perkara tindak pidana ini dengan modus operandi yaitu mengajak dan/atau mempengaruhi serta membujuk masyarakat untuk ikut berinvestasi dengan tersangka, yang mana ada beberapa orang masyarakat yang diangkat oleh tersangka berperan sebagai admin yang diberi tugas untuk mencari atau mempengaruhi masyarakat untuk menjadi investor (member) guna menitipkan uangnya kepada tersangka SS alias D,” jelas Iwan.

Lebih lanjut ia menerangkan, “Kemudian oleh tersangka uang tersebut dijadikan modal untuk melakukan trading forex dengan sebutan komunitas smart trader yang bergerak dalam kegiatan dalam kegiatan jual beli mata uang dan komoditi secara online , yang menjanjikan pembayaran profit dengan bunga sebesar 30% s/d 40% dari jumlah modal yang dititipkan oleh member kepada tersangka SS Alias D dengan jangka waktu kontrak selama 10 (sepuluh) bulan tetapi keuntungan yg dijanjikan tidak pernah ada sehingga perbuatan tersangka telah mengakibatkan kerugian materiil bagi para korban,” terang Iwan.

Adapun Tersangka SS Alias D disangka melanggar Tindak Pidana pada Pasal 46 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, Pasal 106 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2014 tentang Perdagangan sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja, dan Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 372 KUHP jo Pasal 55 Ayat (1) Angka 2 Undang-Undang Nomor 1 tahun 194.

“Ancaman hukuman pidana penjara paling lama 15 (lima belas) tahun dan denda paling banyak Rp. 10.000.000.000,- (sepuluh milyar rupiah),” ungkap Iwan.

Selain penyerahan tersangka, juga dilakukan penyerahan barang bukti tindak pidana tersebut. Barang bukti antara lain berupa sertifikat hak milik , beberapa kwitansi penitipan dana investor, beberapa buku tabungan dan beberapa Laptop dan Handphone.

Selanjutnya, tersangka SS alias D (Owner investasi ilegal) akan dilakukan penahan selama 20 hari di Rutan Polres Pohuwato.

“Setelah tahap administrasi dan proses Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (tahap II) selesai terhadap tersangka SS Alias D. Selanjutnya tersangka dibawa ke Rutan Polres Pohuwato untuk dilakukan penahanan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari kedepan sambil menunggu proses Pelimpahan Perkara ke Pengadilan Negeri Marisa,” pungkas Iwan. (*)

banner 325x300 banner 325x300 banner 325x300