DaerahHukrimNasionalTopik Terkini

Pelaku Panah Wayer di Marisa Berhasil Diamankan Satreskrim Polres Pohuwato

Pohuwato, AndalanIDN – Para pelaku panah wayer di Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato berhasil diamankan oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, Rabu (26/07/2024).

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato, IPTU Faisal Aryoga Anastasius Harianja dalam konferensi pers mengungkapkan kronologis kejadian kasus tersebut.

Berawal dari korban MM (30), bersama teman korban FS (15) yang mengantarkan IS (32) untuk mencari PSK di Kecamatan Marisa dengan menggunakan mobil.

Sesampainya di Marisa, MM, FS dan IS berkeliling ke cafe-cafe diseputaran Pohon Cinta sampai ke Hotel Tanjung. Di Hotel inilah korban MM turun dari mobil dan berbincang dengan dua perempuan.

Lalu FS yang berada di dalam mobil didatangi oleh seorang perempuan yang mengajaknya masuk ke dalam hotel untuk berhubungan badan.

Setelah berhubungan dan dimintai bayar oleh perempuan tersebut. FS tak membayar karena tidak memiliki uang sehingga perempuan tersebut langsung menampar FS.

Lalu terjadi keributan yang mengundang beberapa teman wanita tersebut.

Korban MM kemudian mencoba melerai FS yang sudah diamankan oleh IS kedalam mobil.

Lalu terjadilah keributan dan salah satu teman dari perempuan melesatkan panah wayer ke arah mobil yang mengenai tangan dari IS dan satu panah wayer di tancapkan langsung ke punggung sebelah kanan korban MM.

Korban MM juga dikeroyok oleh para pelaku yang merupakan teman perempuan tersebut karena korban tidak sempat melarikan diri bersama FS dan IS di dalam mobil.

Setelah kondisi aman, MM kemudian menghubungi IS untuk dijemput dan diantarkan ke RSUD Bumi Panua dengan busur panah masih tertancap di punggung.

IPTU Faisal Aryoga Anastasius Harianja, menyampaikan para pelaku yang berjumlah empat orang masing-masing berinisial IB (24), ZN (16), IP (22) dan MA (22) saat ini masih diperiksa.

“Dari empat pelaku ada dua orang pelaku utama, saat ini semuanya masih kami mintai keterangan untuk pengembangan lebih lanjut,” ujar IPTU Faisal.

Atas perbuatannya, para pelaku utama terancam Pasal 2 ayat 1 UU Nomor 12 Tahun 1951 dan atau Pasal 170 subsidair Pasal 351 ayat 2 jo Pasal 55 ayat 1 KUHP pidana dengan ancaman hukuman paling berat 10 Tahun.

“Untuk pelaku pengeroyokan akan dikenakan pasal 170 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkas IPTU Faisal.

(Abd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button