DaerahHukrimTopik Terkini

Perkara Mantan Ketua Bawaslu Pohuwato Kini Diserahkan ke Kejaksaan

Pohuwato, AndalanIDN – Perkara Tindak Pidana Perbankan dengan tersangka “ZSM” yang merupakan mantan Ketua Bawaslu Pohuwato kini diserahkan kepada Penuntut Umum, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato.

Penyerahan Tersangka dan Barang Bukti (Tahap II) dari Polres Pohuwato berlangsung di Ruang Bidang Tindak Pidana Umum, Kejaksaan Negeri Pohuwato pada Selasa (14/02/2023), pukul 11.00 WITA.

Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pohuwato, Iwan Sofyan, SH, menyampaikan terkait ancaman pidana bagi tersangka “ZSM”.

“Atas perbuatannya, tersangka disangka telah melanggar Pasal 46 Ayat (1) Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan dan atau Pasal 372 Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1e KUHP dengan ancaman pidana dengan pidana penjara sekurang-kurangnya 5 (lima) tahun dan paling lama 15 (limabelas) tahun serta denda paling sedikit Rp 10.000.000.000,00 (sepuluh miliar rupiah dan paling banyak Rp 20.000.000.000,00 (dua puluh miliar rupiah),” jelas Iwan.

Lebih lanjut Kasie Intelijen Kejari Pohuwato mengatakan tersangka selanjutnya akan dilakukan penahanan sebelum perkaranya disidangkan.

“Setelah proses Administrasi Tahap 2 selesai tersangka selanjutnya dilakukan Penahanan Rutan oleh Penuntut Umum selama 20 (dua puluh) hari sebelum perkaranya dilakukan tahap penuntutan di persidangan Pengadilan Negeri Marisa,” pungkas Iwan.

Untuk diketahui, sebelumnya DKPP telah menjatuhkan sanksi Pemberhentian Tetap kepada “ZSM” dengan dugaan pelanggaran kode etik penyelenggara pemilu nomor: 22-PKE-DKPP/IV/2022.

“ZSM” terbukti menggunakan jabatan untuk menghimpun dana publik secara ilegal dengan menjalankan bisnis investasi bodong “Forex” sejak tahun 2019, dan dana yang terkumpul pun setelah ditelusuri mencapai Rp1,6 miliar.  (Abd)

Related Articles

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Back to top button