Kota Gorontalo, AndalanIDN – Sebanyak ratusan liter minuman keras (Miras) berhasil diamankan pihak kepolisian di wilayah Kota Gorontalo, Rabu (26/02/2025) dini hari.
Miras tersebut berhasil diamankan dari salah satu rumah yang terletak di Kelurahan Kampung Bugis, Kecamatan Dumbo Raya, Kota Gorontalo oleh personil Kepolisian Daerah (Polda) Gorontalo.
Lewat Operasi Pekat Otanaha 2025, Polda Gorontalo menyasar peredaran minuman keras ilegal dengan sebelumnya menerima laporan masyarakat yang resah dengan aktivitas jual beli Miras di wilayah tersebut.
Sekitar pukul 02.30 WITA, beberapa personel Polda Gorontalo mendatangi sebuah rumah yang diduga menjadi tempat penyimpanan dan penjualan miras ilegal.
Saat tiba di lokasi, petugas meminta izin kepada pemilik rumah untuk melakukan pengecekan. Awalnya, pemeriksaan dilakukan di bagian depan rumah yang menyerupai kios.
Polisi menemukan beberapa botol miras kosong, namun merasa curiga, mereka meminta izin untuk memeriksa lebih lanjut ke dalam rumah.
Benar saja, di salah satu kamar, petugas menemukan ruangan yang dipenuhi berbagai jenis Miras dalam berbagai ukuran, mulai dari botol berkapasitas 600 ml hingga kantong plastik berisi 10 liter.
Total miras yang berhasil diamankan dari rumah milik Awat Habu (48) mencapai 131,2 liter. Harganya pun sempat disebutkan Awat mulai dari Rp25 ribu.
Berikut adalah jenis dan jumlah Miras yang disita:
Cap Tikus: 67 botol (600 ml), 4 kantong plastik (40 liter), 10 botol (1,5 liter = 15 liter)
Segaran: 5 botol (620 ml)
Kasegarab: 10 botol (620 ml)
Gurnes: 10 botol (620 ml)
Casanova: 21 botol (620 ml)
Bir Bintang: 22 botol (620 ml)
Saat dimintai keterangan, Awat awalnya mengaku tidak tahu menahu tentang keberadaan miras tersebut.
Namun, setelah polisi terus menggali informasi dengan pertanyaan jebakan, ia akhirnya mengakui bahwa miras itu milik saudaranya yang telah berangkat ke Manado, Sulawesi Utara.
“Itu milik saudara saya, dia sudah berangkat ke Manado,” ujar Awat.
Namun, setelah didesak lebih lanjut, Awat akhirnya mengungkap bahwa miras tersebut didapat dari daerah Mananggu, Kabupaten Boalemo, dan dikirim menggunakan mobil pick-up.
Ia juga mengaku tidak memiliki izin resmi untuk menjual Miras, tetapi menyatakan bahwa ia memberikan setoran kepada beberapa pihak yang dianggap berpengaruh.
IPTU Yusril Kyai, yang memimpin Operasi Pekat Otanaha 2025, memastikan bahwa seluruh Miras yang ditemukan telah disita sebagai barang bukti.
Sementara itu, Awat Habu dibawa ke Mapolda Gorontalo untuk dimintai keterangan lebih lanjut dan diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Miras dan pemiliknya kita amankan di Mapolda Gorontalo untuk pemeriksaan lebih lanjut,” tegas IPTU Yusril.
Operasi Pekat Otanaha 2025 yang berlangsung hingga pukul 03.00 WITA ini berakhir dalam kondisi aman dan kondusif.
Sebelumnya tim yang dipimpin Yusril juga menyisiri tempat miras di wilayah Kecamatan Limboto, Kabupaten Gorontalo. Namun hasilnya masih nihil dan hanya memberikan himbauan hingga akhirnya menyusuri peredaran miras di Kota Gorontalo.
Selain itu Yasril menegaskan akan terus menindak tegas peredaran Miras ilegal di wilayahnya guna menjaga ketertiban dan keamanan masyarakat.
(Abd)