RDP Persoalan Plasma, DPRD Pohuwato Keluarkan Tiga Rekomendasi
Pohuwato, AndalanIDN – Rapat Dengar Pendapat (RDP) DPRD Pohuwato kembali mempertemukan perwakilan perusahaan sawit PT Loka Indah Lestari (LIL) bersama Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD) dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait, Selasa (06/07/2024).
RDP yang digelar hari ini adalah lanjutan dari RDP sebelumnya yang membahas tentang hak petani plasma sawit di wilayah Popayato.
Ada beberapa rekomendasi yang dibacakan oleh pimpinan rapat Rizal Pasuma untuk ditindaklanjuti oleh pemerintah daerah.
1. Pemerintah daerah kita beri waktu tiga bulan untuk mencabut SK penetapan plasma sawit Tahun 2018 di Taluditi.
2. CSR harus dievaluasi.
3. Bagaimana perusahaan ini bisa mensejahterakan masyarakat sekitar.
“Itu barangkali rekomendasi kami. Kami mengantisipasi agar daerah ini aman dan tentram. Kita nantikan tiga bulan,” ungkap Rizal.
Ia pun mengatakan lewat RDP ini sudah mulai menemukan titik terang, sesuai apa yang menjadi pembahasan.
“Ini sudah ada jalan sudah ada titik terang mengarah kemana. Karena ini kesepakatan dan ini sudah diminta oleh masyarakat. Jadi mohon maaf kita berikan kesempatan.Kita memberikan kesempatan kepada pemerintah daerah untuk menerbitkan SK yang baru terkait plasma,” ujar Rizal.
Terkait rekomendasi tersebut, Sekretaris Daerah Kabupaten Pohuwato, Iskandar Datau mengatakan akan menindaklanjuti apa yang menjadi hasil rekomendasi dalam RDP tersebut.
“Kami selaku pemerintah atas rekomendasi yang dikeluarkan oleh DPRD kami akan menindaklanjuti sebagaimana regulasi yang ada,” jelas Iskandar.
Sementara itu, perwakilan PT LIL, Suparyo dalam kesempatan tersebut membacakan beberapa regulasi yang telah dijalankan oleh perusahaan.
1. Bahwa pembangunan kebun plasma yang ada di Taluditi dan Wanggarasi adalah dengan kesepakatan antara perusahaan dan koperasi yang diperuntukkan kepada petani di Popayato berdasarkan SK Bupati Pohuwato tentang penetapan petani dan lahan plasma, dan saat ini areal ini sedang ditingkatkan kepemilikannya menjadi SHM yang terdaftar di SK Bupati Pohuwato.
2. Realisasi luasan pembangunan kebun plasma PT LIL dan PT STN saat ini adalah 35% dari areal yang diusahakan.
3. Maka dengan ini disampaikan bahwa pendirian plasma di PT LIL dan PT STN sudah sesuai dengan regulasi peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Rapat Dengar Pendapat ini dihadiri oleh Anggota DPRD Pohuwato Komisi I, II, III, perwakilan PT Loka Indah Lestari (LIL), Kadis Perindagkop, Kadis Nakertrans, Kadis Pertanian, Kadis PTSP, dan Aliansi Pemuda dan Rakyat Peduli Daerah (APRPD).
(Abd)