banner 728x250

Sebanyak 2.7 Miliar Uang Tunai Hasil Korupsi Disita Kejati Gorontalo

Korupsi
Kajati Gorontalo, Purwanto Joko Irianto bersama jajaran Asisten saat memperlihatkan Barang Bukti uang tunai 2.7 M (Foto: Forwaka)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Barang bukti berupa uang tunai sebanyak 2,7 Miliar Rupiah yang diduga hasil tindak pidana korupsi (Tipikor), milik Direktur PT. Mandala Putra Prima, disita Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo.

Hal ini disampaikan dalam Press Confrence Kejati Gorontalo, yang menampilkan sejumlah barang bukti dari hasil dugaan korupsi proyek Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) wilayah barat. Senin (20/03/2023).

Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan bahwa pada tahun 2020 Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Boalemo melaksanakan pekerjaan peningkatan kenyamanan dan keasrian lingkungan Penerangan Jalan Umum Tenaga Surya (PJU-TS) dengan anggaran sebesar 8.4 Miliar dengan pemenang proyek PT. Mandala putra Prima.

Korupsi
Barang bukti uang tunai dalam dugaan Tipikor (Foto: Forwaka)

“Jadi, PT. Mandala Prima tidak dapat menyelesaikan pekerjaan hingga batas waktu kontrak selesai. Berdasarkan berita acara, Show Cause Meeting (SCM) tingkat I Nomor : 660/BA/SCM-I/41/XII/2020 PT. MANDALA PUTRA PRIMA bersama – sama dengan PPK dan Konsultan Pengawasan, per tanggal 30 Desember 2020, membuat berita acara kemajuan pekerjaan seolah – olah pekerjaan telah selesai 89 persen. Padahal, pekerjaan baru terealisasi 28.17 persen dan Deviasi 71.83 persen,” ucap Kajati Joko Irianto.

Tidak hanya itu, kata Kajati berdasarkan SP2D Nomor : 12859/BKAD/SP2D-LS/XII/2020 tanggal 30 Desember 2022 pembayaran termin 50 persen dengan nilai sebesar 2.2 Miliar yang ditandatangani oleh kuasa BUD Kustodian Saksi Rasina Piu. Kemudian, berdasarkan SP2D Nomor 12863/BKAD/SP2D-LS/XII/2020 tanggal 30 Desember 2022 pembayaran termin 89 persen dengan nilai sebesar 3.2 Miliar yang ditandatangani oleh saksi AL selaku kuasa bendahara umum daerah arus kas. Dimana, kedua SP2D tersebut diterbitkan pada hari dan tanggal yang sama.

“Berdasarkan hal tersebut, telah terjadi perbuatan melawan hukum dan menyebabkan kerugian keuangan negara sebesar 2.8 Miliar dari tersangka A.n Suyono selaku Direktur PT. Mandala Putra Prima,” tegas Kajati.

Terakhir dirinya mengatakan bahwa pasal yang disangkakan dari kasus tindak pidana korupsi tersebut Primair : Pasal 2 ayat 1 jo pasal 18 huruf b jo pasal 55 dengan ancaman hukuman paling singkat 4 tahun dan paling lama 20 tahun dan denda paling sedikit 200 Juta, paling banyak 1 Miliar.

“Tidak hanya itu, pasal yang disangkakan subsidair : pasal 3 jo pasal 18 huruf b jo pasal 55 dengan ancaman 20 tahun dan denda paling sedikit 50 Juta paling banyak 1 Miliar,” Tutup Joko. (Abd)