Pohuwato, AndalanIDN – Seorang aparat desa yang tidak terima atas pemecatan dirinya oleh Kepala Desa (Kades) Tuweya, Kecamatan Wanggarasi, Kabupaten Pohuwato, akhirnya menempuh jalur PTUN.
Zuplin Santoti menggugat Kades Tuweya, Adam Saidi akibat tidak terima dengan pemecatan yang dilakukan sang kades yang menurutnya tidak sesuai prosedur.
Hal ini sebagaimana penjelasan dari Zulkarnain Daipaha, SE, SH, selaku kuasa hukum Zuplin Santoti, saat ditemui awak media.
“Yang kami sampaikan di sidang ini tentang pemecatan, prosedur pemecatan ini bukan kami tidak terima, tapi dengan pemecatan tidak sesuai prosedur makanya kami keberatan, sehingga perselisihan ini sampai di PTUN,” jelas Zulkarnain.
Sidang yang digelar Kamis (23/02/2023), di PTUN Gorontalo ini merupakan sidang perdana yang menghadirkan pihak penggugat dan tergugat. Dimana kuasa hukum penggugat menyerahkan dokumen bukti terkait persoalan tersebut dan selanjutnya akan menunggu sidang kedua yang dijadwalkan kembali minggu depan.
Lebih lanjut kuasa hukum penggugat menyampaikan dalam sidang yang kedua nanti, masing-masing pihak akan diberikan hak untuk menghadirkan saksi dan juga tambahan bukti.
“Sidang berikutnya tanggal 2 Februari 2023 itu masing-masing pihak diberikan hak untuk memberikan tambahan bukti serta menghadirkan saksi, nanti kita lihat perkembangannya seperti apa, karena dalam pemberhentian perangkat desa ini memang harus sudah sesuai dengan ketentuan perundang-undangan nomor 6,” pungkasnya.
Sementara itu, mengutip dari media Rekamfakta.com, alasan Kades Tuweya Adam Saidi memecat salah seorang aparat desanya tersebut karena dinilai sudah melakukan pelanggaran yang cukup fatal. (Abd)