Manado, AndalanIDN – Tim Siber Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Sulawesi Utara (Sulut), melakukan penggerebekan di kantor Pinjaman Online (pinjol) yang berada di sebuah ruko di Kawasan Marina Plaza, Manado, Jum’at (23/12/2022).
Dari hasil penggerebekan tersebut, Tim Ditreskrimsus Polda Sulut mengamankan barang bukti berupa puluhan unit komputer yang diduga digunakan untuk menjalankan pinjol ileglal.
Penyitaan barang bukti (Babuk) ini merupakan tindak lanjut dari hasil Penyelidikan dan penyidikan petugas terkait tindak pidana pengancaman konsumen yang diancam setelah melakukan pinjaman online di empat aplikasi yaitu :
- Aku Kaya
- Kami Kaya
- Easy Go
- Pinjaman Now
Yang ternyata aplikasi pinjaman online ini adalah ilegal dan tanpa ijin dari Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Kompol Ernis Sitinjak, SIK sebagai Kasubdit Siber Ditreskrimsus Polda Sulut mengatakan, penyitaan barang bukti ini adalah hasil pengungkapan kasus Pinjol Ilegal yang berkaitan dengan tindak pidana pengancaman yang diancam akan menyebarkan data-data konsumen ke media sosial.
“Benda-benda yang ada hubungannya dengan tindak pidana pengancaman dan atau mendistribusikan, menyebarkan identitas orang, jadi bukan pinjolnya, tetapi pengancaman nya,” ujar Kompol Ernis Sitinjak, SIK saat di wawancarai awak media, Kamis (22/12/22) Siang.
Menurutnya, kasus ini berawal dari laporan seseorang yang di ancam dan di tagih serta akan Menyebarluaskan datanya ke Facebook atau sosial media.
“Jadi ini dari hasil penyelidikan dan penyidikan kita, kita tindak lanjuti dengan mengamankan, menyita benda-benda yang ada hubungannya dengan perbuatan pidana tersebut,” jelas Kompol Ernis. (Rmy)