Gorontalo, AndalanIDN – Tim Penasihat Hukum pelapor korban dugaan tindak pidana pencemaran nama baik dan penghinaan melalui media sosial Facebook, meminta Kapolda Gorontalo memberikan perhatian khusus terhadap penanganan perkara yang kini bergulir di Ditreskrimsus Polda Gorontalo.
Mohamad Eka Valen Arman,SH.,MH selaku penasehat hukum Akmal, meminta kepastian proses hukum berjalan transparan, cepat dan akuntabel serta bebas dari intervensi pihak mana pun.
Perkara ini, bermula dari unggahan akun Facebook berinisial APS yang dinilai menyerang kehormatan korban secara pribadi. Dalam unggahan tersebut, korban dituduh melakukan perzinahan, mencuri hingga merampas hak waris.
Menurut Eka, unggahan tersebut tidak hanya menyerang korban, tetapi juga menyasar keluarga besarnya. Bahkan, anak kandung korban yang masih di bawah umur turut menjadi sasaran penghinaan. Akibat melihat langsung unggahan tersebut, anak korban disebut mengalami trauma dan gangguan psikologis.
Atas kejadian itu kata Eka, kliennya telah melaporkan perkara tersebut ke Polda Gorontalo pada 26 Juni 2026.
“Sejauh ini, penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo telah memeriksa korban sebagai pelapor, sejumlah saksi, serta mengamankan bukti digital berupa tangkapan layar dan URL unggahan, ” kata Eka.
” Penyidik juga telah mengirimkan undangan klarifikasi kepada pihak terlapor. Surat tersebut telah diterima melalui pemerintah desa tempat terlapor berdomisili,” Lanjut Eka.
Eka kini masih menunggu l, perkembangan penyidikan, khususnya hasil klarifikasi dari pihak terlapor.
“Kami menghargai kinerja penyidik Krimsus Polda Gorontalo yang telah memproses laporan ini. Namun, mengingat dampak dari fitnah ini sudah sangat keterlaluan hingga merusak mental anak di bawah umur yang merupakan bagian dari keluarga klien kami, kami meminta dengan tegas kepada Bapak Kapolda Gorontalo untuk mengawasi jalannya proses ini,” ujar Eka pada Rabu (26/8/2026).
Eka menegaskan, pihaknya ingin memastikan proses hukum berjalan sesuai aturan tanpa adanya intervensi dari pihak mana pun.
Eka juga menilai keterlibatan anak di bawah umur, sebagai pihak yang turut menjadi sasaran penghinaan harus mendapat perhatian serius, mengingat anak memiliki perlindungan khusus berdasarkan ketentuan hukum.
“Klien kami sebagai korban berharap penanganan perkara tersebut dapat berjalan cepat dan akuntabel, sekaligus menjadi langkah untuk memulihkan nama baik keluarga serta kondisi psikologis anak yang disebut terdampak akibat unggahan tersebut,” tutup Eka.
(*)











