Pohuwato, AndalanIDN – Upaya memberantas penyakit masyarakat terus digencarkan. Polsek Kota Timur berhasil mengamankan ratusan liter minuman keras jenis Cap Tikus dari sebuah rumah di Kelurahan Talumolo, Kecamatan Dumbo Raya, Rabu (12/8/2026) pukul 23.40 WITA, saat petugas menggelar patroli Kegiatan Rutin Kepolisian yang Diprogramkan (KRYD).
Patroli tersebut dipimpin langsung oleh Kapolsek Kota Timur Iptu Salea Frangky Tumanduk. Dalam penggerebekan itu, personel mengamankan seorang perempuan berinisial HT (47) selaku pemilik rumah, sekaligus menyita barang bukti berupa 480 liter Cap Tikus dalam 24 sak, 71 botol Cap Tikus ukuran 600 ml, dan puluhan botol bir dari berbagai merk.
“Ini merupakan hasil dari informasi masyarakat dan KRYD yang terus kami gencarkan. Peredaran miras sangat meresahkan dan menjadi pemicu tindak pidana lain,” ujar Kapolsek.
HT beserta seluruh barang bukti kini diamankan di Polsek Kota Timur guna proses hukum lebih lanjut. Kepolisian juga akan mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan pemasok miras tersebut.
Secara terpisah, Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, S.I.K., M.H., mengimbau warga agar tidak segan melapor apabila mengetahui adanya aktivitas penjualan miras di lingkungan sekitar mereka. (*)











