Pohuwato, AndalanIDN – Polres Pohuwato turun menangani laporan terkait sengketa lahan yang melibatkan dua pihak di Desa Marisa Selatan, Kecamatan Marisa, Kabupaten Pohuwato, Rabu (26/8/2026).
Penanganan dilakukan Unit Gerak Cepat (URC) Satreskrim Polres Pohuwato dengan mempertemukan kedua pihak melalui proses dialog dan mediasi.
Sengketa tersebut berkaitan dengan klaim kepemilikan lahan oleh dua pihak yang berbeda. Polisi turun ke lokasi setelah menerima laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
Dalam proses mediasi, kepolisian mempertemukan perwakilan masyarakat dan pihak-pihak yang berkepentingan atas lahan untuk mencari penyelesaian secara damai.
Hasil sementara dari mediasi tersebut, kedua belah pihak sepakat untuk melakukan pekerjaan maupun pembukaan lahan di luar batas area yang saat ini masih menjadi objek sengketa.
Langkah mediasi tersebut dilakukan untuk mencegah persoalan berkembang menjadi tindakan main hakim sendiri maupun aktivitas lain yang dapat mengganggu keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas).
Selain mediasi, Polres Pohuwato menegaskan bahwa tindakan yang berpotensi melanggar hukum tetap akan ditangani sesuai ketentuan yang berlaku.
Termasuk apabila terjadi aksi anarkis yang dapat mengancam keselamatan jiwa maupun menyebabkan kerusakan terhadap fasilitas umum.
Sementara itu, Irfan Pikoli menyampaikan apresiasi atas respons personel Polres Pohuwato dalam menindaklanjuti laporan masyarakat terkait persoalan tersebut.
“Saya mengucapkan terima kasih kepada personel Polres Pohuwato yang telah merespons dengan cepat laporan kami agar terhindar dari hal-hal yang tidak diinginkan bersama oleh kedua belah pihak,” ungkap Irfan.
Menurutnya, keberadaan layanan kepolisian, termasuk layanan 110, memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam menyampaikan laporan terkait berbagai persoalan yang berpotensi mengganggu keamanan dan ketertiban.
“Dengan adanya layanan ini, semoga menjadi langkah tepat dalam menjaga kondusivitas dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Pohuwato,” tutupnya.
Penanganan sengketa tersebut menjadi bagian dari upaya kepolisian menjaga situasi tetap kondusif sembari memberikan ruang bagi kedua pihak untuk menyelesaikan persoalan melalui mekanisme yang ditempuh bersama.
(Abd)











