Pohuwato, AndalanIDN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Pohuwato mengamankan dua unit alat berat jenis excavator saat melakukan penertiban dugaan aktivitas Pertambangan Emas Tanpa Izin (PETI) di Desa Karya Baru, Kecamatan Dengilo, Kabupaten Pohuwato, Rabu (15/7/2026) malam.
Operasi penertiban yang dimulai sekitar pukul 21.30 Wita itu dipimpin Kasat Reskrim Polres Pohuwato IPTU Renly H. Turangan, S.H., didampingi KBO Satreskrim IPDA Bryan A. Taulaby, S.H., Kanit II Tipidkor IPDA Ramdhani, S.Tr.K., bersama personel Satreskrim.
Kapolres Pohuwato AKBP H. Busroni, S.I.K., M.H. melalui Kasat Reskrim IPTU Renly H. Turangan mengatakan, petugas menemukan dua unit excavator merek CAT yang sedang beroperasi di lokasi yang diduga berada dalam kawasan Wilayah Pertambangan Rakyat (WPR) yang hingga kini masih menunggu penerbitan Izin Pertambangan Rakyat (IPR).
“Di lokasi kami menemukan dua unit excavator yang diduga digunakan untuk aktivitas pertambangan dan mengamankan dua orang operator alat berat yang berada di lokasi untuk dimintai keterangan sebagai bagian dari proses penyelidikan.” kata IPTU Renly, Kamis (16/7/2026).
Selain dua unit excavator, polisi mengamankan dua buah kunci alat berat, satu unit mesin alkon, empat lembar karpet, dua pipa sambungan besi bercabang, sejumlah selang, serta satu kantong berisi material tanah yang diduga berasal dari aktivitas pertambangan.
Menurut IPTU Renly, kedua excavator tersebut berhasil dievakuasi dari lokasi PETI di Kecamatan Dengilo dan tiba di Mapolres Pohuwato sekitar pukul 02.00 Wita pada Kamis dini hari.
“Saat ini penyidik masih melakukan pendalaman melalui pemeriksaan saksi-saksi, melengkapi administrasi penyelidikan dan penyidikan, serta mengumpulkan alat bukti guna mengungkap pihak-pihak yang bertanggung jawab atas aktivitas tersebut,” ungkapnya
Ia menegaskan, Polres Pohuwato akan terus melakukan penegakan hukum terhadap setiap aktivitas pertambangan yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan sebagai upaya menjaga kelestarian lingkungan serta memberikan kepastian hukum kepada masyarakat. (*)










