banner 728x250
Hukrim  

Polda Gorontalo Gugah Kesadaran Masyarakat Terkait TPPO Lewat Sosialisasi 

TPPO
IPTU Pranti Natalia Olii, saat Menyampaikan Materi Terkait TPPO (Foto : Hms/Polda Gorontalo)
banner 120x600

Gorontalo, AndalanIDN – Sebagai bentuk pencegahan terjadinya Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) di Provinsi Gorontalo, Polda Gorontalo melalui salah satu perwira Ditreskrimum memberikan pemahaman dalam kegiatan sosialisasi.

IPTU Pranti Natalia Olii, salah satu perwira Ditreskrimum yang dikenal aktif dalam kegiatan penyuluhan, hadir sebagai narasumber dalam kegiatan sosialisasi pencegahan TPPO yang dilaksanakan pada Rabu, (04/06/2025).

Kegiatan ini diselenggarakan oleh instansi terkait dan dihadiri oleh berbagai unsur masyarakat, termasuk tokoh pemuda, mahasiswa, serta perwakilan dari organisasi perempuan dan perlindungan anak. Sosialisasi berlangsung di RM. Sakinah.

Dalam paparannya, IPTU Pranti Natalia Olii menegaskan bahwa Polri memiliki peran strategis dalam upaya pencegahan, penindakan, dan perlindungan terhadap korban TPPO, baik di tingkat lokal, nasional, maupun internasional. Ia menjelaskan bahwa TPPO merupakan bentuk kejahatan lintas negara yang sangat kompleks, melibatkan jaringan yang rapi dan terorganisir.

“Polri tidak hanya melakukan penegakan hukum terhadap pelaku perdagangan orang, tetapi juga aktif dalam upaya pencegahan melalui edukasi kepada masyarakat dan pemberdayaan kelompok rentan,” jelas IPTU Pranti.

IPTU Pranti juga menekankan pentingnya kerja sama lintas sektor, termasuk peran aktif masyarakat dalam mendeteksi dan melaporkan kasus TPPO. Menurutnya, pencegahan akan lebih efektif jika dilakukan secara kolektif dan terpadu.

Kegiatan ini mendapat respon positif dari para peserta. Mereka mengapresiasi keterbukaan informasi dan edukasi yang diberikan, serta berkomitmen untuk turut menyebarkan informasi kepada lingkungan sekitarnya.

Dengan adanya kegiatan ini, diharapkan kesadaran masyarakat akan bahaya TPPO semakin meningkat, dan sinergi antara Polri dan masyarakat dalam memerangi kejahatan perdagangan orang dapat terus diperkuat. (*)

banner 325x300