Pohuwato, AndalanIDN – Bertempat di Aula Kantor Camat Paguat dilaksanakan Kegiatan Penerangan Hukum ke-1 “Jaksa Garda Desa” (Jaga Desa) oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato, Tahun Anggaran 2025, Rabu (16/07/2025) pukul 09.00 WITA.
Kegiatan ini dihadiri oleh, Wakil Bupati Pohuwato, Iwan Sjafruddin Adam, SH, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna M. Wiritanaya, SH. MH, Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan negeri Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, SH. MH, Para Staf Ahli Bupati, Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa, Refli Basir, SE, Camat Paguat, Ikbal Mbuinga, S.IP, Camat Dengilo Nakir Ismail, S.Pd,M.Si, Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, dan Operator se-Kecamatan Paguat dan Dengilo.
Kegiatan dibuka dengan sambutan Wakil Bupati, Iwan Sjafruddin Adam, SH, yang menyampaikan apresiasi dan terimakasih atas partisipasi Kejaksaan Negeri Pohuwato yang selalu berperan aktif dan terus bersinergi dengan Pemerintah Daerah.
“Adanya Program Penerangan Hukum Jaga Desa diharapkan menjadi kesempatan yang baik untuk Aparatur desa dan masyarakat untuk meningkatkan wawasan pengetahuan lebih luas khususnya penegakan hukum di wilayah pemerintahan desa Terkait penggunaan dana desa agar dapat dikelola secara maksimal dan dilaporkan secara transparan guna pencegahan dari tindakan korupsi yang bersifat tata kelola administrasi,” ungkap Iwan.
“Sehingga dana desa yang dikelola harus bisa memberikan manfaat bagi pembangunan desa dan kesejahteraan masyarakat,” tambahnya.
Selanjutnya Kepala Dinas PMD Kabupaten Pohuwato, Refli Basir SE. menyampaikan kegiatan Program Jaga Desa menjadi langkah strategis dalam menciptakan pemerintahan desa yang bersih.
“Kami ingin memastikan pengelolaan Dana Desa tepat sasaran dan sesuai aturan. Kami juga berharap agar kepala desa bisa lebih akurat dan transparan dalam menyusun laporan keuangan desa dan mencegah perilaku penyimpangan atau perbuatan melawan hukum dalam pengelolaan dana desa,” terang Refli.
“Selain itu pentingnya pelatihan teknis bagi para operator desa agar memahami management Dana Desa dan prinsip akuntabilitas. Operator desa diwajibkan rutin mengikuti kegiatan bintek agar menguasai management dana desa dan prinsip akuntabilitas,” jelasnya.
Bertindak sebagai narasumber dalam kegiatan Jaksa Garda Desa adalah Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, S.H., M.H., dan Kepala Seksi Intelijen Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H.
Adapun materi penerangan hukum yang diangkat antara lain : “Corruption Risk Assessment (CRA) Pengelolaan Dana Desa yang dibawakan oleh Bapak Kajari Pohuwato, sebagaimana arahan Jaksa Agung bahwa penegakan hukum tidak hanya dengan melakukan penindakan terhadap orang yang melanggar hukum akan tetapi juga bagaimana upaya preventif dilakukan agar hukuman itu bisa dicegah dan membantu Pemerintah Daerah dan Pemerintah Desa untuk memperbaiki sistemnya agar jangan sampai terjerumus pada tindak pidana korupsi dengan modus operandi yang sama sebagaimana Rencana Aksi Nasional (RAN) tentang Pencegahan Korupsi.
Selanjutnya materi penerangan hukum tentang “Pencegahan Korupsi dalam Pengelolaan Dana Desa” yang dibawakan oleh Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Pohuwato, yang pada pokoknya berkaitan tentang Peningkatan Kapasitas Aparatur Desa dengan memberikan edukasi hukum dan tata kelola keuangan desa yang baik, sehingga Kepala desa dan perangkatnya memahami perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan dana desa sesuai regulasi dan terbangunnya integritas dan profesionalitas aparatur desa dalam pengelolaan keuangan desa, serta peran aktif masyarakat dalam mengawal penggunaan dana desa.
Pada akhir pemaparan materi, selanjutnya dilaksanakan praktek dalam penginputan data dan laporan melalui aplikasi Jaga Desa Kejaksaan kepada para Operator Desa yang dipandu oleh Staf Intelijen Kejaksaan Negeri Pohuwato.
Kegiatan ini mendapat apresiasi dan respon positif oleh Wakil Bupati Kabupaten Pohuwato, Kepala Dinas PMD, Staf Ahli Bupati, Camat Paguat, Camat Dengilo serta para Kepala Desa dan Perangkat Desa se-Kecamatan Paguat dan Dengilo, Harapannya, kegiatan semacam ini tidak hanya terus dilaksanakan secara berkelanjutan, tetapi juga dikembangkan dalam bentuk kegiatan lain yang dapat meningkatkan pemahaman hukum dan integritas aparatur desa dalam mengelola dana desa secara transparan, akuntabel dan bebas dari praktik korupsi.
Kegiatan Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa selanjutnya dijadwalkan akan dilaksanakan di beberapa tempat yakni :
– Kecamatan Marisa, Buntulia dan Duhiadaa bertempat di Aula Kantor Dinas PU Kab. Pohuwato
– Kecamatan Patilanggio, Randangan, Taluditi bertempat di Aula Kantor Camat Randangan
– Kecamatan Lemito dan Wanggarasi bertempat di Aula Kantor Camat Lemito
– Kecamatan Popayato, Popayato Barat, Popayato Timur bertempat di Aula Kantor Camat Popayato.
(Abd)