Pohuwato, AndalanIDN – Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H., menegaskan pentingnya sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah dalam menyambut pemberlakuan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang akan mulai efektif pada 2 Januari 2026.
Hal tersebut disampaikan usai penandatanganan Nota Kesepahaman (MoU) antara Kejaksaan Tinggi Gorontalo dan Pemerintah Provinsi Gorontalo, serta Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Kejaksaan Negeri dengan Bupati dan Wali Kota se-Provinsi Gorontalo, yang digelar di Aula Rumah Jabatan Gubernur Gorontalo, Senin (22/12/2025).
PKS untuk Kabupaten Pohuwato ditandatangani langsung oleh Kajari Pohuwato Arif Ronaldi, S.H., M.H., bersama Bupati Pohuwato, Saipul Mbuinga disaksikan oleh Gubernur Gorontalo serta Kepala Kejaksaan Tinggi Gorontalo.
Kajari Pohuwato menjelaskan, kerja sama tersebut menjadi langkah strategis dalam mendukung penerapan ketentuan baru dalam KUHP, khususnya terkait pidana kerja sosial sebagai salah satu pidana pokok bagi pelaku tindak pidana tertentu.
“KUHP yang baru membawa perubahan paradigma dalam sistem pemidanaan. Penerapan pidana kerja sosial membutuhkan kesiapan bersama, sehingga sinergi antara kejaksaan dan pemerintah daerah menjadi sangat penting,” ujar Arif Ronaldi.
Menurutnya, MoU dan PKS ini akan menjadi dasar koordinasi dalam menyiapkan mekanisme pelaksanaan pidana kerja sosial di daerah, agar berjalan efektif, terukur, dan tetap mengedepankan nilai keadilan serta kemanfaatan bagi masyarakat.
Ia juga menekankan pentingnya sosialisasi kepada masyarakat terkait substansi KUHP baru tersebut.
“Karena ini merupakan kebijakan baru, kami memandang perlu adanya sosialisasi yang berkelanjutan agar masyarakat memahami arah dan tujuan pembaruan hukum pidana ini,” pungkasnya.
(Abd)













