banner 728x250

Obat Hampir Kadaluwarsa, Aktivis Dorong Kejaksaan Periksa Dugaan Manipulasi e-Katalog di Dikes Pohuwato

Dikes Pohuwato
Obat Kadaluwarsa (Foto : Ilustrasi)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Dugaan pendistribusian Bahan Medis Habis Pakai (BMHP) dengan sisa masa kedaluwarsa hanya sekitar dua bulan ke seluruh Puskesmas di Kabupaten Pohuwato kian menguat. Aktivis Gorontalo, Frangkimax Kadir, menyebut persoalan ini tidak berdiri sendiri, melainkan diduga kuat berkaitan dengan praktik tidak sehat antara Dinas Kesehatan (Dikes) Kabupaten Pohuwato dan perusahaan penyedia, termasuk indikasi manipulasi sistem e-Katalog dalam proses pengadaan.

Menurut Frangkimax, distribusi BMHP nyaris kedaluwarsa tersebut diduga berlangsung sejak 2022 hingga 2025 dan menyasar hampir seluruh Puskesmas di Bumi Panua. Jika benar, kondisi ini dinilai bukan lagi sekadar kelalaian teknis, tetapi mengarah pada pola sistematis yang patut dicurigai.

“Kalau obat yang diterima Puskesmas hanya punya sisa masa kedaluwarsa dua bulan, pertanyaannya, bagaimana bisa lolos sejak tahap perencanaan hingga pengadaan? Ini patut diduga ada permainan dengan penyedia,” kata Frangkimax.

Ia menegaskan, praktik tersebut bertentangan dengan Surat Edaran Menteri Kesehatan RI Nomor HK.02.02/MENKES/238/2017, yang secara tegas mensyaratkan obat dan perbekalan kesehatan memiliki sisa masa kedaluwarsa paling singkat dua tahun pada saat diterima.

“Berdasarkan ketentuan itu, pendistribusian obat dengan sisa masa kedaluwarsa sekitar dua bulan menunjukkan adanya ketidaksesuaian terhadap regulasi yang berlaku dan perlu dilakukan klarifikasi serta evaluasi menyeluruh,” ujarnya.

Lebih jauh, Frangkimax menyebut terdapat dugaan kuat manipulasi data dalam sistem e-Katalog, baik terkait spesifikasi barang, waktu pengadaan, maupun pengaturan distribusi agar barang dengan masa kedaluwarsa pendek tetap terserap anggaran.

“e-Katalog itu sistem transparan kalau dijalankan jujur. Tapi kalau dimanipulasi bersama penyedia, maka yang rusak bukan hanya sistem, tapi keselamatan masyarakat,” tegasnya.

Atas dasar itu, Frangkimax secara terbuka meminta Kejaksaan Negeri Pohuwato melakukan penyelidikan menyeluruh, tidak hanya pada distribusi obat di Puskesmas, tetapi juga menelusuri relasi Dinas Kesehatan dengan perusahaan penyedia serta proses pengadaan melalui e-Katalog.

Ia bahkan menyatakan, apabila Kejaksaan tidak mengambil langkah hukum, maka publik berhak mempertanyakan independensi aparat penegak hukum. Dugaan tersebut, kata Frangkimax, muncul seiring kabar yang beredar tentang adanya “pesan titipan” agar Dikes Pohuwato tidak bisa diganggu.

“Saya tidak menuduh sebagai fakta, tapi jika Kejaksaan diam, wajar bila muncul dugaan ada relasi yang tidak sehat. Isu pesan titipan itu sudah beredar, dan justru Kejaksaan yang harus membuktikan sebaliknya,” katanya.

Frangkimax pun secara terbuka menantang Kejari Pohuwato untuk membongkar kasus ini secara transparan, mulai dari dokumen e-Katalog, kontrak penyedia, hingga mekanisme penerimaan dan distribusi obat di Puskesmas.

“Kalau memang bersih, buka semuanya. Jangan biarkan Puskesmas menjadi tempat pembuangan obat hampir kedaluwarsa. Ini menyangkut nyawa masyarakat,” pungkasnya. (*)

banner 325x300