Pohuwato, AndalanIDN – Kepolisian Resor (Polres) Pohuwato menetapkan tiga tersangka dalam dugaan kasus pertambangan emas tanpa izin (PETI) di Kecamatan Buntulia. Penetapan tersangka ini diungkapkan dalam konferensi pers yang digelar pada Jumat (21/11/2025) pukul 13.30 Wita.
Kasatreskrim Polres Pohuwato, AKP Khoirunnas mengungkapkan ketiga pelaku PETI diamanakan sehari sebelumnya yakni pada Kamis (20/11/2025) di lokasi PETI, Desa Taluduyunu, Kecamatan Buntulia. Ketiga orang yang diamankan masing-masing berinisial ARM, ACM dan RM.
“Pengungkapan kasus ini atensi dari Kapolda Gorontalo dan ini dipimpin langsung oleh Kapolres Pohuwato dan seluruh kasat dan Kapolsek Marisa,” ungkap Khoirunnas.

”Ini adalah informasi dari masyarakat. Kami berhasil mengamankan 1 (satu) unit excavator jenis Hyundai warna hitam kuning yang sedang beraktifitas PETI dan beberapa barang bukti lainnya,” tambahnya.
Lebih lanjut Kata Kasatreskrim, ketiga pelaku saat ini sudah dilakukan penahanan di rutan Polres Pohuwato.
”Untuk status dari ketiga orang yang diamankan kita sudah naikan status dari saksi jadi tersangka. Kita telah lakukan penahanan di Polres Pohuwato,” kata Khoirunnas.
“Untuk pasal yang diterapkan pada kasus ini yakni Pasal 158 UU Nomor 3 tahun 2020 dengan ancaman 5 tahun dan denda 100 (seratus) Milyar Rupiah,” tandasnya.
Dalam Konferensi Pers ini turut hadir Wakapolres Pohuwato, Kompol Heny Mudji Rahayu, Kasatreskrim, AKP Khoirunnas, Kasat Narkoba, IPTU Renli Turangan, jajaran Polres Pohuwato.
(Abd)













