Pohuwato, AndalanIDN – Sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia, Kabupaten Pohuwato, digerebek Satresnarkoba Polres Pohuwato, pada Selasa (29/9/2026).
Dua pria, masing-masing berinisial JP (65), warga Kabupaten Sigi, Sulawesi Tengah, dan ARB (33), yang diketahui merupakan ASN asal Kabupaten Gorontalo langsung diamankan.
Keduanya diamankan setelah polisi melakukan penyelidikan atas informasi dugaan kepemilikan narkotika jenis sabu. Penindakan berlangsung sekitar pukul 15.00 WITA di kamar kos Trio Pelangi, Desa Sipatana.
Kasat Narkoba Polres Pohuwato, Iptu Budi Abdul Gani, mengatakan informasi awal mengenai dugaan kepemilikan sabu diterima pihaknya sekitar pukul 12.00 WITA.
“Setelah menerima informasi, personel Satnarkoba melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan dua orang terduga pelaku di sebuah kamar kos di Desa Sipatana, Kecamatan Buntulia,” kata Budi.
Penindakan tersebut dipimpin Kasat Narkoba melalui KBO Satresnarkoba Polres Pohuwato, Ipda Jani Afanto. Dalam pemeriksaan yang disaksikan pemerintah desa dan saksi sipil, petugas menemukan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan narkotika.
Dua sachet plastik klip kecil yang diduga berisi sabu ditemukan di lokasi. Satu sachet berada di saku celana ARB, sedangkan satu lainnya ditemukan di bawah kasur.
Pemeriksaan kemudian dilanjutkan terhadap barang milik JP. Polisi menemukan sebuah plastik klip berukuran besar di dalam koper pakaian miliknya. Di dalam plastik tersebut terdapat empat sachet plastik klip berukuran sedang yang diduga berisi sabu.
Selain paket yang diduga sabu, polisi turut mengamankan sejumlah barang lainnya. Di antaranya tujuh korek api gas, satu bong, tiga sedotan bening, dua sedotan hitam, empat pak plastik klip kosong, satu timah rokok warna putih, dua telepon seluler dan satu koper berwarna hitam.
Menurut keterangan polisi, dalam pemeriksaan awal kedua terduga mengakui barang yang ditemukan tersebut merupakan milik mereka. Narkotika itu disebut diperoleh dari seseorang berinisial A yang berada di Kota Palu, Sulawesi Tengah, dengan nilai transaksi sekitar Rp7,5 juta.
Budi mengatakan seluruh barang yang diamankan masih dalam proses pemeriksaan dan penyidik juga terus mendalami keterangan kedua terduga.
“Kedua terduga beserta seluruh barang bukti sudah diamankan di Mapolres Pohuwato untuk dilakukan pemeriksaan dan proses penyidikan lebih lanjut,” ujarnya.
Tidak hanya pemeriksaan terhadap barang bukti, polisi juga melakukan tes urine terhadap JP dan ARB. Berdasarkan hasil pemeriksaan yang disampaikan kepolisian, keduanya dinyatakan positif mengandung amphetamine dan methamphetamine.
Dalam pemeriksaan, keduanya juga disebut mengakui sempat mengonsumsi sabu bersama sebelum diamankan di kamar kos tersebut.
Budi menegaskan, penyidik masih melakukan pendalaman, termasuk menelusuri asal-usul narkotika serta memastikan hasil pemeriksaan terhadap barang bukti.
“Untuk perkembangan lebih lanjut masih kami dalami, termasuk hasil pengujian barang bukti. Kami akan melakukan proses sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku,” pungkasnya.
Dari hasil pendalaman sementara, JP disebut merupakan salah satu target operasi Satresnarkoba Polres Pohuwato. Sementara ARB diketahui merupakan ASN yang bertugas di Lapas Boalemo.
Saat ini penyidik masih melengkapi administrasi penyidikan. Barang bukti juga direncanakan menjalani pengujian melalui instansi berwenang di Gorontalo.
Kedua terduga bersama barang bukti tetap diamankan di Mapolres Pohuwato untuk menjalani proses pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
(Abd)










