Pohuwato, AndalanIDN – Dalam upaya memperkuat pengawasan dan pencegahan penyalahgunaan dana desa, Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato melaksanakan kegiatan “Penerangan Hukum Jaksa Garda Desa (Jaga Desa)” ke-2 bertempat di Aula Dinas PU, yang dihadiri oleh Kadis Pemberdayaan Masyarakat Desa, Tim Ahli Bupati, Camat Marisa, Camat Buntulia, Camat Duhiadaa, Para Kepala Desa, Sekretaris Desa, Bendahara, Operator Desa se- Kecamatan Marisa, Duhiadaa, Buntulia
Rabu (23/07/2025).
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya, SH, MH, dalam sambutannya menekankan bahwa program Jaga Desa bukan sekadar upaya penindakan, melainkan lebih diarahkan pada langkah preventif dan edukatif agar Pemerintah desa mampu memahami aspek hukum secara menyeluruh dalam mengelola dana dan pembangunan.
“Urgensi utama dari program Jaga Desa ini adalah mendorong pemerintahan desa agar benar-benar memahami aspek hukum dalam pengelolaan keuangan dan pembangunan. Kami ingin mencegah lebih dulu sebelum terjadi pelanggaran yang berujung pidana,” tegas Kajari Dr. Arjuna saat diwawancarai usai kegiatan.

Ia mengungkapkan bahwa selama ini pihaknya sering menemukan berbagai bentuk kesalahan, baik pelaporan fiktif, pengadaan barang yang tidak prosedural, maupun kegiatan fisik yang tidak selesai tepat waktu. Banyak dari kekeliruan ini, menurutnya, disebabkan oleh rendahnya pemahaman hukum aparat desa.
“Kesalahan paling umum terjadi pada administrasi yang tidak tertib. Karena itu, kami ingin membangun budaya hukum dari bawah. Penegak hukum tidak boleh hanya hadir saat ada masalah, tetapi sejak perencanaan hingga pelaksanaan pembangunan,” tambahnya.
Usai pemaparan materi, kegiatan dilanjutkan dengan praktik langsung penginputan data ke dalam Aplikasi Jaga Desa. Aplikasi ini merupakan tindak lanjut kerja sama antara Jaksa Agung Muda Intelijen dengan Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, yang dirancang untuk membantu Pemerintah Desa mewujudkan tata kelola keuangan yang transparan dan akuntabel.
Kasi Intel Kejari Pohuwato, Deni Musthofa Helmi, SH, MH, menjelaskan bahwa melalui aplikasi Jaga Desa Kejaksaan ini, bukan hanya memudahkan Perangkat Desa, tetapi juga masyarakat yang ingin mengakses informasi terkait pengelolaan dana desa dan kegiatan/pekerjaan pembangunan di wilayah masing-masing.
“Aplikasi Jaga Desa diharapkan jadi alat bantu yang efektif. Setelah mengikuti kegiatan penerangan hukum ini, harapan kami tidak ada lagi penyimpangan dana oleh oknum aparatur Desa yang berujung pada tindak pidana korupsi,” tegas Deni.
Lebih lanjut, ia berharap agar para Kepala Desa dari Kecamatan Duhiadaa, Buntulia, dan Marisa benar-benar memanfaatkan kesempatan ini untuk memperbaiki tata kelola, bukan hanya untuk menghindari masalah hukum, tapi demi membangun kepercayaan masyarakat.
Sementara itu, Kepala Desa Palopo, Agus Hulubangga, menyambut baik kegiatan yang menurutnya sangat bermanfaat dalam memperjelas batasan antara kekeliruan administratif dan perbuatan yang tergolong pidana.
“Kadang kita ragu, ini salah atau tidak. Dengan kegiatan seperti ini, kami jadi tahu batasan dan tahu harus berkonsultasi ke mana jika bingung. Ini sangat membantu kami di desa. Untuk itu dirinya mengucapkan banyak terimakasih,” ujar Agus.
Di akhir kegiatan, Kajari Pohuwato kembali mengingatkan agar seluruh aparat desa menjalankan amanah dengan tanggung jawab tinggi dan menjadikan hukum sebagai panduan dalam pembangunan.
“Bangunlah desa dengan hati, dengan taat hukum. Karena sekali salah langkah, yang dikorbankan bukan hanya karier, tapi juga kepercayaan masyarakat,” pungkasnya.
Program Jaksa Garda Desa di Pohuwato membuktikan bahwa Kejaksaan hadir bukan sekadar sebagai lembaga penindakan, tetapi sebagai mitra strategis dalam menjaga integritas dan akuntabilitas pemerintahan desa. Diharapkan, dengan meluasnya program ini ke berbagai kecamatan, angka penyimpangan dana desa dapat ditekan seminimal mungkin demi mewujudkan kesejahteraan masyarakat.
(Abd)