Gorontalo, AndalanIndonesia – Menjelang Tahun 2024, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo lakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) bersama Komisi Pemilihan Umum (KPU) Provinsi Gorontalo, Senin (20/11/2023).
Kepala Kejaksaan Tinggi (Kajati) Gorontalo, Purwanto Joko Irianto mengatakan MoU yang ditandatangani ini menjadi sebuah kerangka dan landasan hubungan koordinasi untuk membangun kesiapan dalam menghadapi kemungkinan permasalahan yang ada pada pelaksanaan Pemilu 2024 nanti.
“Kejaksaan memandang ini penting, bahwa setiap dibuatnya perjanjian kerjasama harus didorong dengan kesadaran untuk memikul tanggung jawab, sebagai institusi penegak hukum yang wajib mengawal dan mendampingi,” ujar Kajati Joko, Saat diwawancarai pasca agenda berlangsung di Hotel Yulia Kota Gorontalo.
“Sehingga dalam pelaksanaannya dapat berjalan dengan baik sesuai dengan apa yang kita harapkan,” tambahnya.
Lebih lanjut, Kajati Joko juga menjelaskan sebagai salah satu lembaga negara dibidang penegakan hukum, pihaknya tentu dapat memberikan pertimbangan hukum dan tindakan hukum pada pelaksanaan Pemilu 2024 yang bersifat profesional, dan akuntabel.
“Sama halnya dengan KPU Provinsi Gorontalo dan Kabupaten/Kota beserta jajaran yang memegang peranan sangat penting dalam pelaksanaan pemilu serentak tahun 2024 mendatang,” jelasnya.
Sementara itu Ketua KPU Provinsi Gorontalo, Fadlyanto Koem saat diwawancarai menyampaikan kalau, kerjasama yang dilaksanakan secara serentak di Provinsi Gorontalo, merupakan bagian dari penguatan kualitas Pemilu 2024 serentak.
“Dimana penyelenggaraan pemilu bukan hanya persoalan teknis, tapi juga ada kaitannya dengan persoalan hukum. Ini bukan hanya dalam tataran penyelenggara dan peserta pemilu, akan tetapi perlu juga disampaikan kepada masyarakat sebagai pemilih,” Tutup Fadly.
Kegiatan ini turut dihadiri oleh unsur Kejaksaan Negeri (Kejari) dan KPU yang ada di Kabupaten/Kota se-Provinsi Gorontalo.
(Abd/AndalanIndonesia)