banner 728x250

Kasus Pembunuhan di Lemito, Polisi Ungkap Motif Pelaku

Pembunuhan
Kapolres Pohuwato, AKBP Winarno, SH, SIK, saat konferensi pers (Foto: AndalanIDN)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Kepolisian Resor Pohuwato akhirnya mengungkap motif pelaku pembunuhan yang terjadi di Desa Lemito, Kecamatan Lemito lewat konferensi pers, Selasa (16/07/2024).

Kasus pembunuhan yang terjadi pada hari Sabtu, 13 Juli 2024 ini sempat menghebohkan masyarakat karena diduga melibatkan kakak beradik sebagai pelaku dan korban.

Kapolres Pohuwato, AKBP, Winarno, S.H., S.I.K melalui konferensi pers di Mapolres Pohuwato, menunjukan sejumlah barang bukti yang digunakan terduga Pelaku berinisial NGP, saat menghabisi nyawa adiknya itu.

Motif pembunuhan berawal dari sakit hati Pelaku (NGP) terhadap korban lantaran tidak dipinjamkan Carger Handphone oleh korban berinisial (FP) tidak lain adalah Adiknya sendiri. Saat itu juga kata Kapolres, pelaku dibawa pengaruh konsumsi minuman keras dan lem fox.

“Sehingga Pelaku merasa sakit hati dengan menganiaya korban menggunakan toples kaca, besi gorden dan juga kunci motor, sehingga menyebabkan korban jatuh dan tergeletak bersimbah darah di tempat tidur hingga meninggal dunia,” ungkap Kapolres Winarno.

Atas perbuatannya ini kata Kapolres Pohuwato, tersangka NGP dijerat dengan Pasal 80 Ayat 3, Pasal 76 C, Undang-undang No.35 Tahun 2014 atas berubahan Undang-undang No.23 tentang perlindungan Anak dengan ancaman Hukuman penjara 15 Tahun.

“Pasal 338 yang berbunyi: Barang siapa sengaja merampas nyawa orang lain diancam pidana pembunuhan dengan pidana penjara paling lama 15 tahun,” tegas Kapolres Winarno.

(Abd)

banner 325x300