banner 728x250

Masyarakat Diminta Waspada, Penipuan Mengatasnamakan Kajari Pohuwato Beredar

Penipuan
Himbauan yang Dikeluarkan Kejaksaan Negeri Pohuwato (Foto : AndalanIDN)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Praktik penipuan yang mengatasnamakan Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato kembali meresahkan masyarakat. Pelaku diketahui menggunakan nomor WhatsApp 0857-9669-2199 dan mengaku sebagai Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, S.H., M.H untuk melancarkan aksinya.

Menanggapi hal tersebut, Kejaksaan Negeri Pohuwato menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar alias Hoax. Nomor yang digunakan pelaku tidak memiliki keterkaitan apa pun dengan institusi kejaksaan maupun pimpinan Kejaksaan Negeri Pohuwato.

Saat ditemui di ruangannya, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, secara tegas mengimbau masyarakat untuk tidak mudah percaya terhadap pesan yang mengatasnamakan dirinya.

“Kami tegaskan bahwa nomor yang beredar tersebut bukan milik saya dan tidak ada kaitannya dengan Kejaksaan Negeri Pohuwato. Informasi itu adalah tidak benar atau hoaks,” ujar Arif Ronaldi, Selasa (02/12/2025).

Ia juga meminta masyarakat agar tidak menanggapi segala bentuk komunikasi mencurigakan, apalagi jika disertai permintaan tertentu.

“Apabila ada pihak yang menghubungi dan mengaku sebagai saya atau pejabat kejaksaan, mohon untuk tidak ditanggapi, terlebih jika disertai permintaan data pribadi maupun hal-hal yang mengarah pada kerugian,” tegasnya.

Menurutnya, segala bentuk komunikasi resmi dari Kejaksaan Negeri Pohuwato pasti dilakukan secara prosedural dan dapat diverifikasi kebenarannya.

“Setiap informasi resmi dari kami disampaikan melalui jalur yang jelas dan terbuka. Jangan mudah percaya dengan pesan personal yang tidak bisa diverifikasi,” tambahnya.

Pihak Kejaksaan juga mengimbau kepada masyarakat yang menerima pesan mencurigakan agar segera melaporkannya melalui Contact Person resmi di nomor 0811-1051-7556, guna mempermudah penelusuran dan mencegah munculnya korban baru.

Lebih lanjut, Arif Ronaldi mengingatkan bahwa modus penipuan yang mencatut nama pejabat publik saat ini semakin marak dan dilakukan secara masif.

“Pelaku memanfaatkan jabatan dan nama lembaga agar calon korban merasa takut atau percaya. Karena itu, kami mengajak masyarakat untuk selalu waspada dan mengecek kebenaran informasi sebelum bertindak,” ujarnya.

Ia juga mengajak masyarakat untuk tidak ikut menyebarluaskan pesan yang kebenarannya belum dipastikan, karena dapat memperluas jangkauan pelaku dan memperparah dampak kejahatan tersebut.

Dengan adanya klarifikasi ini, Kejaksaan Negeri Pohuwato berharap masyarakat lebih berhati-hati serta tidak mudah terpengaruh oleh pihak-pihak tidak bertanggung jawab yang mencoba mencoreng nama institusi penegak hukum.

“Kami berterima kasih kepada masyarakat yang sudah melaporkan. Ini bentuk kepedulian bersama untuk menjaga keamanan dan ketertiban,” tutupnya.

(Abd)

banner 325x300