Pastikan Pajak Daerah Tercatat Akurat, Bapenda Gorontalo Gandeng JPN Telusuri Distribusi BBM Lintas Provinsi

Daerah134 Dilihat
banner 468x60

Manado, AndalanIDN – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Provinsi Gorontalo bersama Tim Jaksa Pengacara Negara (JPN) Kejaksaan Tinggi Gorontalo menelusuri distribusi bahan bakar minyak (BBM) dari Sulawesi Utara ke Gorontalo. Langkah ini dilakukan untuk memperkuat akurasi data penyaluran BBM sekaligus mengoptimalkan penerimaan Pajak Bahan Bakar Kendaraan Bermotor (PBBKB).

Penelusuran tersebut dilakukan melalui kunjungan kerja ke empat perusahaan penyalur dan distributor BBM di Sulawesi Utara pada 15–16 Oktober 2026. Kegiatan ini merupakan tindak lanjut arahan Gubernur Gorontalo Gusnar Ismail dalam upaya memperkuat kemandirian fiskal daerah melalui optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD).

Empat perusahaan yang dikunjungi yakni PT AKR Corporindo Tbk, PT Jobroindo Makmur, PT Yoezhadassah, dan PT Saverindo Perkasa. Tiga perusahaan terakhir disebut sebagai agen penyalur atau transportir BBM dalam jaringan distribusi Pertamina Patra Niaga.

Kepala Bapenda Provinsi Gorontalo, Danial Ibrahim, menjelaskan bahwa kunjungan tersebut difokuskan pada koordinasi, pendataan, verifikasi, dan rekonsiliasi penyaluran BBM kepada konsumen maupun perusahaan yang beroperasi di wilayah Gorontalo.

Menurut Danial, pencocokan data diperlukan untuk memastikan potensi penerimaan PBBKB teridentifikasi secara tepat dan dikelola berdasarkan informasi yang akurat serta dapat dipertanggungjawabkan.

Distribusi BBM
(Foto : Bapenda Gorontalo saat Berada di Kantor PT. Jobroindo Makmur di Manado, Sulawesi Utara)

“Melalui dukungan dan arahan Bapak Gubernur Gusnar Ismail serta Ibu Wakil Gubernur Idah Syahidah Rusli Habibie, kami terus berupaya mengoptimalkan potensi PAD secara terukur, transparan, dan sesuai ketentuan. Setiap potensi penerimaan daerah harus didukung data yang benar dan dapat dipertanggungjawabkan,” ujar Danial.

Dalam pertemuan dengan pihak perusahaan, Bapenda juga menyoroti pentingnya keterbukaan data penyaluran BBM. Hal ini termasuk bagi PT AKR Corporindo Tbk yang tercatat sebagai salah satu Wajib Pungut (WAPU) PBBKB di Provinsi Gorontalo.

Data yang diperlukan mencakup volume dan jenis BBM, harga jual, nilai transaksi, identitas konsumen penerima, hingga lokasi penyerahan. Informasi tersebut akan digunakan untuk mencocokkan realisasi penyaluran dengan pelaporan serta penyetoran PBBKB.

“Prinsipnya adalah membangun kesamaan data, meningkatkan kepatuhan perpajakan, dan memastikan hak penerimaan daerah dapat dikelola secara transparan dan akuntabel,” jelas Danial.

Selain membahas administrasi perpajakan, pertemuan tersebut juga memunculkan informasi dari pihak agen resmi Pertamina mengenai dugaan penyaluran BBM dari Manado ke Gorontalo melalui pihak di luar jaringan agen resmi yang mereka ketahui.

Informasi awal itu turut menyinggung dugaan pembelian solar bersubsidi dari sejumlah SPBU di Manado yang kemudian dibawa ke Gorontalo untuk dijual kepada perusahaan atau pelaku usaha yang seharusnya menggunakan BBM nonsubsidi atau solar industri.

Informasi tersebut masih perlu didalami melalui pemeriksaan data dan dokumen pendukung. Karena itu, dugaan tersebut belum dapat disimpulkan sebagai pelanggaran sebelum ada hasil verifikasi dari pihak berwenang.

Jika terbukti terjadi, praktik penyaluran yang tidak sesuai ketentuan berpotensi memengaruhi penerimaan PBBKB, ketersediaan BBM bersubsidi bagi masyarakat yang berhak, serta persaingan usaha bagi agen resmi.

Dari aspek perpajakan, penyaluran BBM lintas provinsi perlu ditelusuri untuk memastikan lokasi penyerahan, pihak yang memiliki kewajiban pemungutan, serta kesesuaian pelaporan pajaknya.

Selain itu, penggunaan BBM bersubsidi oleh pihak yang tidak memenuhi persyaratan dapat mengurangi ketersediaan kuota bagi masyarakat dan konsumen yang berhak menerima subsidi.

Bapenda juga menyoroti perbedaan ketentuan PBBKB berdasarkan kategori dan penggunaan BBM. Dalam bahan keterangan kegiatan tersebut, tarif PBBKB untuk pembelian BBM sektor industri di Gorontalo disebut sebesar 7,5 persen, sedangkan BBM bersubsidi mengikuti ketentuan tarif khusus yang berlaku.

Oleh karena itu, jenis BBM, peruntukan, lokasi penyerahan, dan kewajiban perpajakan menjadi sejumlah aspek yang perlu diperiksa dalam proses verifikasi.

Danial menegaskan bahwa informasi yang disampaikan para agen akan menjadi bahan tindak lanjut, tetapi penanganannya tetap harus didasarkan pada data yang dapat diuji.

“Masukan dari para agen menjadi informasi penting untuk kami tindak lanjuti. Kami ingin memastikan distribusi BBM berjalan sesuai ketentuan, kuota subsidi tepat sasaran, dan seluruh potensi penerimaan pajak daerah dapat tercatat sebagaimana mestinya,” ujarnya.

Sementara itu, Tim Jaksa Pengacara Negara Kejati Gorontalo menekankan pentingnya keterbukaan dan iktikad baik badan usaha dalam menyampaikan informasi terkait penyaluran BBM ke wilayah Gorontalo.

Data dan dokumen yang diserahkan perusahaan harus lengkap, benar, serta dapat dipertanggungjawabkan agar proses verifikasi dan rekonsiliasi PBBKB dapat berjalan secara objektif dan sesuai ketentuan hukum.

Pendampingan JPN dalam kegiatan ini diarahkan untuk memperkuat kepatuhan hukum, melindungi kepentingan penerimaan daerah, serta memberikan kepastian hukum bagi pemerintah daerah dan pelaku usaha.

Terkait informasi dugaan penyaluran BBM bersubsidi kepada pihak yang tidak berhak, JPN menekankan perlunya penelusuran berdasarkan bukti dan koordinasi dengan instansi yang memiliki kewenangan.

Apabila ditemukan ketidaksesuaian data atau indikasi pelanggaran, tindak lanjut harus dilakukan secara proporsional berdasarkan ketentuan hukum dan prosedur yang berlaku.

Bapenda Gorontalo selanjutnya akan memperkuat koordinasi dengan Pertamina Patra Niaga, badan usaha penyalur, dan instansi terkait. Upaya tersebut meliputi pencocokan data penyaluran BBM, pemutakhiran basis data konsumen, serta rekonsiliasi laporan dan penyetoran PBBKB.

Menurut Danial, pembenahan tata kelola distribusi BBM tidak hanya berkaitan dengan penerimaan daerah, tetapi juga kepastian berusaha dan perlindungan hak masyarakat untuk memperoleh BBM bersubsidi sesuai ketentuan.

“Melalui kunjungan ini, kami berharap terbangun kesamaan data antara pemerintah daerah, badan usaha, dan pihak terkait. Tujuan akhirnya bukan hanya meningkatkan penerimaan PAD, tetapi juga memastikan distribusi BBM berjalan tertib, transparan, tepat sasaran, serta memberikan kepastian bagi seluruh pelaku usaha,” pungkas Danial.

Bapenda Provinsi Gorontalo berkomitmen menindaklanjuti hasil kunjungan melalui koordinasi lintas instansi, pembenahan basis data perpajakan, dan rekonsiliasi PBBKB. Langkah ini diharapkan dapat mendukung optimalisasi pendapatan daerah sekaligus memperkuat pengawasan distribusi BBM yang sesuai ketentuan.

(Stv)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *