Hak Jawab:
Mencermati pemberitaan Hibita.id tanggal 04 Mei 2025 yang berjudul “Polemik Tali Asih Belum Usai, Pani Gold Project: Kami Bertindak Berdasarkan Data Forkopimda”,
Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato Dr. Arjuna Meghanada Wiritanaya melalui Kepala Seksi Intelijen Deni Musthofa Helmi, S.H., M.H., menyampaikan pernyataan bahwa Kejaksaan Negeri Pohuwato sebagai salah satu anggota Forkopimda Kabupaten Pohuwato tidak pernah terlibat dalam urusan pihak perusahaan swasta manapun untuk menjaga objektivitas dan independensi dalam memberikan pelayanan hukum.
“Kejaksaan Negeri Pohuwato tidak pernah menyepakati data resmi apapun dengan PT PETS terkait pembayaran tali asih dengan warga, hal ini penting kami sampaikan jangan sampai ada mispersepsi di tengah masyarakat dan justru Kejari Pohuwato melalui Seksi Perdata dan TUN mendukung Pemerintah Kabupaten Pohuwato bila ingin melakukan somasi atau gugatan ganti rugi apabila ditemukan adanya potensi perbuatan melawan hukum dalam proses pembayaran tali asih sebelumnya yang telah menimbulkan kerugian pemerintah Kabupaten Pohuwato berupa terbakarnya Kantor Bupati Pohuwato”, kata Deni Hibata.id pada Senin (5/5/2025).
Lebih lanjut, ia mengungkapkan himbauan kepada para pihak untuk memahami hak dan kewajibannya masing-masing terkait polemik pembayaran tali asih atau kompensasi atas lahan, jangan mengambil tindakan yang melanggar hukum dan bersama-sama menjaga kondusifitas.
Saat ditanya apakah pernah menerima laporan PT. PETS ke Forkopimda, Deni menyampaikan Kejari Pohuwato tidak pernah menerima laporan apapun dan tidak pernah melakukan komunikasi baik secara formal maupun informal dengan PT PETS, namun demikian pihaknya mendukung penyelesaian masalah ini bisa berlangsung secara adil, transparan, dan tidak merugikansalah satu pihak .