banner 728x250

Senyum Bahagia hingga Sujud Syukur Warnai Putusan Bebas Hamim Pou

Hamim Pou
HamimPou, Mantan Bupati Bone Bolango saat Diwawancarai Awak Media (Foto : Istimewa)
banner 120x600

Gorontalo, AndalanIDN – Setelah melewati pergulatan panjang di ruang sidang Tipikor Gorontalo, akhirnya mantan Bupati Bone Bolango, Dr. Hamim Pou, resmi dinyatakan tidak bersalah dalam perkara dugaan korupsi dana bantuan sosial (bansos) tahun anggaran 2011–2012. Putusan ini menjadi momen penting bagi Hamim.

Sidang putusan ini digelar pada Rabu, 23 Juli 2025, di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Gorontalo dan dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Effendi Kadengkang. Ruang sidangnya ramai dipenuhi pendukung dan keluarga Hamim sejak pagi, menciptakan suasana haru saat hakim membacakan amar putusan.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum,” ujar Hakim.

Tangis haru pun pecah, pelukan panjang mewarnai momen kebebasan sebagai simbol pelepasan beban panjang yang ikut memengaruhi citra Hamim Pou di mata publik.

Kasus ini bermula dari ditetapkan Hamim Pou sebagai tersangka penyalahgunaan dana bansos sebesar Rp1,7 miliar pada April 2024. Jaksa mendakwa Hamim berdasarkan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 UU No. 31/1999, dengan tuduhan menyalurkan dana bansos untuk keuntungan politik pribadi menjelang Pilkada 2015. Jaksa bahkan menuntut Hamim dengan ancaman penjara selama 4 tahun 6 bulan, sejalan dengan dugaan kerugian negara sebesar Rp1,7 miliar .

Dalam sidang pembelaan (pleidoi) pada 17 Juli 2025, Hamim Pou dan tim kuasa hukumnya menyampaikan argumen kuat bahwa penyaluran dana Bansos sesuai prosedur, semua tercatat dalam APBD, diverifikasi SKPD, tanpa potongan.

Dituduhnya penyimpangan dana untuk kepentingan politik dinilai tidak relevan, karena bansos diberikan pada 2011–2012, jauh sebelum Pilkada 2015.

Kesaksian pihak terkait, termasuk penerima bansos, pejabat teknis, serta ahli hukum dan keuangan negara, memperkuat argumen pembelaan .

Laporan kerugian negara dari BPKP dinyatakan lemah karena bukan audit investigatif, bahkan saksi dari BPKP mengakui tidak ada penyimpangan langsung oleh bupati.

Keputusan majelis hakim bukan sekadar vonis “bebas” secara kasat mata, melainkan menegaskan bahwa Hamim tidak terbukti melakukan tindak pidana korupsi sesuai dakwaan. Hal ini tercatat dalam amar putusan resmi.

“Terdakwa tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi sebagaimana dakwaan jaksa penuntut umum.”

Hakim juga mempertimbangkan fakta bahwa penggunaan dana bansos masuk dalam rencana APBD dan digunakan oleh SKPD teknis, bukan langsung oleh bupati .

Usai vonis dibacakan, Hamim Pou menyampaikan ucapan syukur dan refleksi panjang tentang proses hukum yang ia jalani.

“Allah Maha Adil… tidak ada peristiwa pidana dalam kasus yang disangkakan kepada saya,” kenangnya saat sidang.

Hamim menegaskan dana bansos di masa bupatinya diolah sebagai kebijakan daerah melalui APBD, tanpa potongan, tanpa data fiktif, dan tak ada kaitan langsung dengan kepentingan pribadi. Ia bahkan menyebut vonis ini sebagai kemenangan bagi rakyat Bone Bolango bukan hanya baginya.

(Abd)

banner 325x300