Gorontalo, AndalanIDN – Polda Gorontalo meringkus sebanyak 20 orang pemuda terduga pelaku yang diduga terlibat dalam kasus pencabulan anak dibawah umur.
Sebagaimana yang dijelaskan oleh Dir Reskrimmum Polda Gorontalo, Kombes Pol Yos Guntur Yuni Fauris Susanto saat menuturkan kronologi kejadian yang bermula pada pukul 22.00 WITA, 24 Januari 2025 di Kecamatan Telaga, Kabupaten Gorontalo.
Dimana awalnya korban meminta izin pamit kepada orang tuanya untuk pergi bersama teman laki-laki keluar jalan-jalan. Namun hingga pukul 24.00 WITA korban tak kunjung pulang ke rumah.
Keesokan harinya keluarga korban mencari keberadaan berdasarkan informasi teman dekatnya. Alhasil Gadis di bawah umur itu di temukan di lapangan Padebuolo, Kota Gorontalo.
Saat di temukan korban mengaku mendapatkan kekerasan seksual dari 20 pemuda di Gorontalo.
Berdasarkan hal tersebut, pihak keluarga kemudian melaporkan ke Polsek Telaga.
Dari laporan tersebut ditemukan adanya kekerasan seksual dialami korban yang dilakukan oleh terlapor RM, dimana korban dipaksa melakukan hubungan badan selayaknya suami istri.
“Pihak kepolisian bergerak sangat cepat usai menerima laporan tersebut dan langsung mengamankan 20 terduga pelaku,” kata Kombes Guntur.
Para terduga pelaku ungkap Guntur akan dijerat oleh undang-undang nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dan perempuan pasal 82 ayat 1 dan 2 tindak pidana pencabulan, dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara. (*)