banner 728x250

Transparansi Penegakan Hukum, Kejari Pohuwato Musnahkan Barang Bukti Puluhan Perkara

Barang bukti
Kajari Pohuwato, Arif Ronaldo, SH, MH, saat Melakukan Pemusnahan Barang Bukti (Foto : AndalanIDN)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Pohuwato kembali melaksanakan kegiatan pemusnahan barang bukti tindak pidana yang telah berkekuatan hukum tetap. Kegiatan ini digelar di halaman Kantor Kejari Pohuwato pada Rabu (12/11/2025) pukul 08.30 Wita.

Kegiatan turut dihadiri oleh, Bupati Pohuwato diwakili oleh Asisten Pemkesra, Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Dandim 1313 Pohuwato, Hakim PN Marisa, Ketua PA Pohuwato, Kepala Lapas Kelas II B Pohuwato, Perwakilan Kapolres Pohuwato dan Perwakilan Dinas Kesehatan.

Pemusnahan barang bukti ini merupakan tindak lanjut dari pelaksanaan putusan pengadilan yang telah memiliki kekuatan hukum tetap (inkracht). Total terdapat 48 perkara tindak pidana umum yang barang buktinya dimusnahkan dalam kegiatan tersebut yang terdiri dari :

• Narkotika jenis Shabu dalam berbagai kemasan dengan total berat bersih hasil pengujian laboratorium lebih dari 10 gram;
• Alat hisap (bong), kaca pyrex, korek api gas yang dimodifikasi, dan potongan sedotan;
• Senjata tajam berupa parang dan pisau badik;
• Pakaian, handphone, dan peralatan pribadi milik terdakwa dalam berbagai perkara;
• Material hasil penambangan, karung pupuk bersubsidi, serta alat pembagi air;
• Barang bukti perkara bom ikan, seperti botol racikan, detonator, sumbu, dan bahan peledak sederhana.
Bahwa seluruh barang bukti tersebut dimusnahkan dengan cara dibakar, dihancurkan, dan dirusak agar tidak dapat dipergunakan kembali.

Kepala Kejaksaan Negeri Pohuwato, Arif Ronaldi, SH, MH, saat ditemui diruang kerjanya menyampaikan kegiatan pemusnahan barang bukti ini bukan hanya rutinitas, tetapi juga bentuk komitmen Kejaksaan RI dalam menegakkan hukum secara transparan dan bertanggung jawab.

Ia menegaskan, setiap barang bukti yang telah memiliki kekuatan hukum tetap harus segera dimusnahkan agar tidak menimbulkan penyalahgunaan di kemudian hari.

“Kegiatan ini adalah bagian dari tugas dan tanggung jawab Kejaksaan dalam memastikan setiap perkara pidana dituntaskan sampai akhir. Ini bukti bahwa Kejari Pohuwato melaksanakan putusan peradilan secara transparan. Kita telah melaksanakan putusan hakim yang sudah berkeluatan hukum tetap oleh hakim,” ungkapnya.

Dari 48 perkara yang barang buktinya dimusnahkan, sebagian besar merupakan kasus narkotika, penganiayaan, PETI dan sisanya berasal dari tindak pidana lainnya yang sudah memiliki putusan tetap sepanjang November 2024 hingga Oktober 2025.

Kejari Pohuwato memastikan, kegiatan pemusnahan ini akan terus dilakukan secara berkala sebagai bentuk akuntabilitas dan keterbukaan informasi publik, sekaligus mendukung program penegakan hukum humanis yang sedang digalakkan oleh Kejaksaan RI., sehingga kegiatan ini tidak hanya menjadi simbol penegakan hukum, tetapi juga wujud nyata kehadiran negara dan koordinasi yang baik antara lintas institusi penegak hukum di Kabupaten Pohuwato.

“Saya berharap koordinasi dan sinergitas antara setiap unsur Forkopimda di Kabupaten Pohuwato dapat terus terjalin dengan baik kedepannya,” tegas Kajari Pohuwato.

(Abd)

banner 725x450

banner 725x450

banner 725x450

banner 725x450

banner 725x450

banner 725x450

banner 725x450

banner 725x450

banner 725x450

banner 725x450
banner 325x300