Gorontalo, AndalanIDN – Wali Kota Gorontalo, Adhan Dambea, menegaskan tidak akan mundur dalam menghadapi proses hukum terkait persoalan Eks Rumah Jawatan. Pernyataan itu disampaikan menyusul penggeledahan yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Gorontalo di Kantor Wali Kota Gorontalo, Senin (19/10/2026).
Dalam konferensi pers usai penggeledahan, Adhan menegaskan dirinya tetap akan menghadapi proses tersebut selama penanganannya berjalan sesuai ketentuan hukum.
“Selangkah pun saya tak akan mundur menghadapi proses Eks Rumah Jawatan selama berjalan di tataran hukum yang benar,” tegas Adhan.
Penggeledahan yang dilakukan penyidik Ditreskrimsus Polda Gorontalo menyasar dua bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kota Gorontalo, yakni Bagian Hukum dan Bagian Umum.
Proses penggeledahan berlangsung sekitar pukul 14.30 Wita hingga menjelang pukul 16.24 Wita. Setelah kegiatan tersebut, penyidik terlihat membawa sebuah kotak berwarna putih yang diduga berisi barang bukti.
Menanggapi barang yang diamankan penyidik, Adhan mempertanyakan apabila dokumen yang dibawa tersebut berupa surat keputusan (SK). Menurutnya, dokumen terkait Eks Rumah Jawatan itu sudah berada di tangan penyidik.
“Kalau yang diamankan SK, itu bagi saya lucu. Kan SK soal Eks Rumah Jawatan sudah ada di mereka,” kata Adhan lewat video call bersama sejumlah pewarta.
Selain menyampaikan sikapnya terkait proses hukum tersebut, Adhan juga menyatakan rencana aksi demonstrasi di Polda Gorontalo akan kembali digelar pada pekan ini.
“Hari Jumat kita akan demo lagi di Polda Gorontalo,” pungkasnya.
(Stv)














