ASN dan Tanda Tangan: Ketika Satu Goresan Bisa Berujung Penjara

banner 468x60

AndalanIDN – Ada hal-hal yang terlihat kecil di atas meja kerja, tetapi bisa menjadi persoalan besar ketika masuk ke ranah hukum.

Salah satunya adalah tanda tangan.

Bagi seorang aparatur sipil negara (ASN), tanda tangan pada dokumen kedinasan bukan sekadar goresan tinta. Di dalamnya bisa terdapat kewenangan, persetujuan, pengesahan, keputusan, bahkan dasar bagi seseorang untuk memperoleh atau kehilangan suatu hak.

Karena itu, menggunakan tanda tangan orang lain tanpa kewenangan, membuat dokumen seolah-olah dibuat atau disetujui pejabat tertentu, atau menggunakan surat yang diketahui tidak benar bukan perkara yang bisa dianggap sebagai kesalahan administrasi biasa.

Dalam kondisi tertentu, perbuatan tersebut dapat membawa seseorang ke ranah pidana dan bagi ASN, persoalannya bisa menjadi lebih panjang karena selain hukum pidana, ada pula konsekuensi terhadap status kepegawaiannya.

Ketika Tanda Tangan Tidak Lagi Sekedar Administrasi

Dalam pekerjaan pemerintahan, dokumen menjadi bagian penting dari setiap proses.

Surat keputusan, berita acara, surat pernyataan, dokumen pencairan, surat persetujuan, hingga berbagai dokumen pelayanan masyarakat membutuhkan proses administrasi yang dapat dipertanggungjawabkan.

Tanda tangan menjadi salah satu bagian dari proses tersebut. Karena itu, ketika sebuah tanda tangan dicantumkan tanpa kewenangan atau sebuah dokumen dibuat sedemikian rupa sehingga terlihat seolah-olah asli, pertanyaan hukumnya menjadi lebih serius.

– Siapa yang membuat?

– Siapa yang menandatangani?

– Apakah ada kewenangan?

– Untuk apa dokumen itu digunakan?

– Siapa yang kemudian menggunakannya?

Dan apakah penggunaan dokumen tersebut menimbulkan hak, kewajiban, keuntungan atau kerugian bagi pihak tertentu?

Pertanyaan-pertanyaan itulah yang kemudian harus dijawab melalui proses pemeriksaan dan pembuktian.

KUHP Baru Tetap Mengatur Pemalsuan Surat

Sejak 2 Januari 2026, Indonesia menggunakan KUHP nasional berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana.

Pemalsuan surat diatur antara lain dalam Pasal 391.

Ketentuan tersebut mengatur perbuatan membuat secara tidak benar atau memalsu surat yang dapat menimbulkan hak, perikatan, pembebasan utang atau diperuntukkan sebagai bukti mengenai suatu hal.

Pasal tersebut juga mensyaratkan adanya maksud untuk menggunakan atau meminta orang lain menggunakan surat tersebut seolah-olah benar dan tidak palsu. Apabila penggunaannya dapat menimbulkan kerugian, terdapat ancaman pidana penjara paling lama enam tahun atau pidana denda paling banyak kategori VI.

Bukan hanya pembuatnya. Orang yang dengan sengaja menggunakan surat yang isinya tidak benar atau dipalsukan seolah-olah benar juga dapat dikenai ketentuan pidana apabila unsur yang ditentukan dalam pasal tersebut terpenuhi.

Dengan kata lain, persoalan hukum tidak selalu berhenti pada tangan siapa yang membuat tanda tangan. Penggunaan dokumen tersebut juga dapat menjadi bagian penting dalam perkara.

ASN Tidak Memiliki Kekebalan Karena Jabatan

Status sebagai ASN bukan alasan seseorang terbebas dari proses hukum. Justru dalam konteks pekerjaan pemerintahan, kewenangan yang melekat pada jabatan membuat setiap tindakan administrasi harus dapat dipertanggungjawabkan.

Ketika sebuah dokumen kedinasan digunakan untuk kepentingan tertentu, maka proses pembuatannya dapat menjadi bagian dari pemeriksaan apabila kemudian muncul dugaan pelanggaran hukum.

Artinya sederhana. Seragam, jabatan, pangkat, maupun status sebagai ASN bukan pelindung dari hukum apabila seseorang terbukti melakukan tindak pidana.

Namun sebaliknya, seseorang juga tidak boleh langsung dinyatakan bersalah hanya karena namanya disebut dalam sebuah laporan atau karena sebuah dokumen sedang dipersoalkan. Pembuktian tetap harus dilakukan melalui proses hukum.

Ada PNS yang Berakhir di Penjara

Gambaran mengenai seriusnya perkara pemalsuan surat dapat dilihat dari kasus seorang PNS di Lhokseumawe, Aceh.

Dalam perkara yang diputus Pengadilan Negeri Lhokseumawe dengan Nomor 229/Pid.B/2018/PN Lsm, seorang PNS bernama Azhari dinyatakan melakukan tindak pidana pemalsuan surat dengan menggunakan surat yang dipalsukan untuk keuntungan pribadi.

Ia kemudian dijatuhi pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.

Dalam dokumen perkara di Pengadilan Tata Usaha Negara Banda Aceh, fakta mengenai putusan pidana tersebut tercatat sebagai bagian dari perkara sengketa kepegawaiannya.

Kajian hukum dari Universitas Malikussaleh terhadap perkara tersebut menyebut bahwa perkara itu berkaitan dengan penggunaan surat berupa cek yang ditandatangani tanpa kewenangan dalam proses pencairan dana Jaminan Kesehatan Nasional di Puskesmas Blang Cut.

Dalam perkara tersebut, kerugian negara yang disebut dalam kajian mencapai Rp191,133 juta dan terdakwa dijatuhi pidana penjara 2 tahun 6 bulan berdasarkan Pasal 263 ayat (2) KUHP yang berlaku pada saat perkara itu diputus.

Kasus tersebut memang terjadi ketika KUHP lama masih berlaku.

Tetapi pelajarannya masih relevan: dokumen yang digunakan untuk kepentingan tertentu dan ditandatangani tanpa kewenangan dapat berkembang menjadi perkara pidana ketika unsur-unsurnya terbukti.

Contoh yang Lebih Baru, ASN Polri Divonis Lima Bulan

Pada 27 April 2026, Pengadilan Negeri Medan juga menjatuhkan hukuman kepada seorang ASN di lingkungan Polri, Tusiyah, dalam perkara pemalsuan surat tanah.

Majelis hakim menjatuhkan pidana penjara selama lima bulan.

Dalam perkara tersebut, majelis hakim menyatakan terdakwa terbukti melanggar Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Perkara tersebut memberikan gambaran mengenai penerapan KUHP baru dalam perkara penggunaan surat yang tidak benar atau dipalsukan.

Yang perlu digarisbawahi, putusan tersebut merupakan hasil dari proses pembuktian perkara tertentu. Artinya, contoh itu tidak boleh digunakan untuk menyimpulkan bahwa setiap sengketa tanda tangan pasti berujung penjara.

Tetapi ia cukup untuk menjadi pengingat bahwa perkara pemalsuan surat bukan sekadar persoalan administrasi.

Bahkan Jabatan PNS Bisa Terancam

Persoalannya tidak berhenti pada pidana. Bagi PNS, terdapat pula aturan disiplin kepegawaian.

PP Nomor 94 Tahun 2021 mengatur mengenai disiplin PNS, termasuk kewajiban, larangan dan jenis hukuman disiplin.

Dalam pelaksanaan aturan tersebut, BKN menjelaskan bahwa PNS yang melakukan pelanggaran disiplin yang terindikasi tindak pidana tetap dapat menjalani proses pemeriksaan disiplin sesuai ketentuan.

BKN juga menjelaskan bahwa apabila tindak pidana tersebut berakibat pada pemberhentian tidak dengan hormat menurut peraturan perundang-undangan, proses penjatuhan hukuman disiplin menunggu putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Dengan kata lain, perkara pidana dan disiplin kepegawaian mempunyai mekanisme masing-masing. Dalam kondisi tertentu, konsekuensinya bukan hanya kehilangan kebebasan karena pidana penjara, tetapi juga dapat berujung pada hilangnya status sebagai aparatur negara.

Pemalsuan Tanda Tangan Pernah Berujung Pemecatan

Catatan mengenai konsekuensi kepegawaian akibat pemalsuan tanda tangan juga bukan sesuatu yang hanya ada di atas kertas.

Pada 2012, Pemerintah Kabupaten Gresik diberitakan memberhentikan dua PNS yang terlibat perkara penipuan dan pemalsuan tanda tangan.

Salah satu PNS, Susiatin, disebut diberhentikan karena terlibat tindak pidana pemalsuan tanda tangan dan memberikan keterangan palsu pada akta otentik.

Memang, kasus tersebut terjadi dalam rezim aturan kepegawaian yang berbeda dengan ketentuan saat ini.

Namun fakta historis tersebut menunjukkan bahwa pemalsuan tanda tangan pernah memiliki konsekuensi kepegawaian yang serius bagi PNS dan dalam sistem ASN saat ini, pelanggaran disiplin tetap dapat berujung pada hukuman berat sesuai ketentuan yang berlaku.

Bukan Hanya Penjara, Nama dan Karier Juga Bisa Dipertaruhkan

Ada satu hal yang sering dilupakan. Ketika seorang ASN berhadapan dengan perkara hukum, persoalannya tidak hanya soal berapa lama hukuman yang mungkin dijatuhkan.

– Ada reputasi.

– Ada karier.

– Ada jabatan.

– Ada kepercayaan publik.

– Ada konsekuensi kepegawaian yang dapat mengikuti apabila pelanggaran tersebut terbukti.

BKN bahkan mencatat bahwa dalam sidang banding administratif pada Agustus 2025, terdapat 17 kasus disiplin ASN yang sanksinya berupa pemberhentian diperkuat dari total 20 kasus yang disidangkan. Jenis perkara yang dibahas beragam, termasuk perkara pidana dan pelanggaran disiplin lainnya.

Angka itu menunjukkan bahwa pemberhentian bukan sekadar ancaman teoritis dalam sistem disiplin ASN. Namun setiap perkara tetap harus dilihat berdasarkan fakta, jenis pelanggaran, proses pemeriksaan dan ketentuan hukum yang berlaku.

Satu Tanda Tangan Bisa Menjadi Bukti

Karena itu, ASN perlu berhati-hati terhadap setiap dokumen yang dibuat, ditandatangani maupun digunakan.

Jangan menganggap sebuah tanda tangan hanya formalitas. Jangan menganggap dokumen yang dibuat untuk kepentingan internal kantor tidak memiliki konsekuensi dan jangan pula menganggap jabatan dapat menjadi pelindung ketika sebuah tindakan sudah masuk ke wilayah pidana.

Satu tanda tangan dapat menjadi bagian dari sebuah keputusan. Satu dokumen dapat menjadi dasar pencairan uang. Satu surat dapat digunakan sebagai bukti dan ketika keaslian dokumen itu dipersoalkan, seluruh proses pembuatannya dapat ikut diperiksa.

Tetapi Tuduhan Juga Tidak Boleh Sembarangan. Di sisi lain, kehati-hatian juga berlaku bagi siapa pun yang menemukan dugaan pemalsuan, jangan langsung menyebut seseorang sebagai pemalsu hanya karena bentuk tanda tangan terlihat berbeda.

Jangan pula menjadikan sebuah laporan sebagai bukti bahwa seseorang telah bersalah. Dugaan tetap merupakan dugaan sampai dibuktikan. Jika terdapat persoalan, bukti dokumen, saksi, ahli, proses administrasi dan penggunaan dokumen harus diperiksa secara menyeluruh.

Dalam pemberitaan, media juga perlu memberikan ruang kepada pihak yang disebut untuk memberikan klarifikasi. Sebab tugas media bukan menjatuhkan vonis. Tugas media adalah menghadirkan fakta, menguji informasi dan memberi ruang kepada publik untuk memahami persoalan berdasarkan bukti.

Pengingat untuk Semua

Pada akhirnya, persoalan tanda tangan seharusnya menjadi pengingat bagi semua pihak, terutama mereka yang bekerja di pemerintahan.

Jabatan bukan ruang untuk bertindak sesuka hati. Dokumen bukan sekadar tumpukan kertas dan tanda tangan bukan sekedar goresan.

Di balik sebuah tanda tangan dapat terdapat kewenangan, uang, keputusan, hak masyarakat dan tanggung jawab negara. Ketika semuanya dilakukan dengan benar, tanda tangan menjadi bagian dari administrasi yang sah.

Tetapi ketika kewenangan disalahgunakan dan dokumen dibuat atau digunakan secara tidak benar, persoalannya bisa berubah menjadi perkara hukum.

Bagi ASN, pesan sederhananya mungkin cukup jelas :

Jangan pernah menganggap tanda tangan orang lain sebagai sesuatu yang boleh digunakan sembarangan.

Karena satu goresan yang dianggap sepele hari ini, bisa menjadi bagian dari alat bukti dalam sebuah perkara esok hari.

Dan ketika proses hukum telah berjalan, jabatan tidak lagi menjadi perisai.

Yang berbicara adalah bukti dan hukum.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *