Gorontalo, AndalanIDN – Penanganan perkara dugaan pencurian eks aset PLTD Isimu kembali menjadi sorotan. Penyidik Satreskrim Polres Gorontalo dijadwalkan melakukan pemanggilan kedua terhadap tersangka RST.
Penasihat hukum pelapor, Abdulwahidin D.P. Tanaiyo, SH, MH, CVM, CPARB, CPM, meminta Polres Gorontalo segera memberikan kepastian dalam penanganan perkara tersebut.
Menurut Abdulwahidin, RST telah ditetapkan sebagai tersangka sejak Februari 2026. Ia menilai, hingga kini proses hukum perkara tersebut belum menunjukkan kepastian penyelesaian.
“Kami meminta Kapolres Gorontalo dan jajaran penyidik menangani perkara ini secara serius, profesional, transparan dan tanpa kompromi. Jangan sampai proses hukum terus berjalan tanpa kepastian,” tegas Abdulwahidin.
Ia juga meminta penyidik menangani perkara secara objektif, termasuk menyikapi adanya perbedaan versi antara pihak-pihak yang terlibat.
“Jangan ada tebang pilih. Hukum harus ditegakkan secara objektif dan tegak lurus. Kalau memang sudah ditetapkan tersangka, proses hukumnya harus dijalankan sesuai ketentuan, bukan dibiarkan berlarut-larut,” katanya.
Abdulwahidin mengatakan, kliennya telah menunggu kepastian hukum terkait kerugian materiil maupun immateriil yang disebut timbul dari perkara tersebut.
“Klien kami sudah cukup lama menunggu. Penundaan keadilan adalah bentuk lain dari penolakan terhadap keadilan. Karena itu kami meminta Polres Gorontalo menunjukkan keseriusannya dalam perkara ini,” tegasnya.
Ia berharap proses hukum dapat diselesaikan secara transparan sehingga seluruh persoalan dalam perkara tersebut dapat memperoleh kejelasan dan para pihak mendapatkan kepastian hukum.
” Kami berharap, penyidik Polres Gorontalo dapat segera menuntaskan perkara ini. Saya meminjam asas hukum penting yang dipopulerkan oleh William Ewart Gladstone, bahwa Keadilan yang tertunda adalah keadilan yang ditolak,” kata Abdulwahidin.
” Sehingga kami meminta, agar proses hukum ini disegerakan, demi kepastian hukum pada perkara ini,” tutup Abdulwahidin.
Sorotan terhadap penanganan perkara tersebut sebelumnya juga disampaikan pada Juni 2026. Saat itu, Abdulwahidin mempersoalkan dua SP2HP yang diterbitkan Polres Gorontalo pada 5 Mei dan 22 Juni 2026.
Menurutnya, isi kedua SP2HP tersebut dinilai hampir sama dan belum menunjukkan perkembangan berarti dalam penanganan perkara.
Sementara itu, dalam perkembangan sebelumnya, penyidik Polres Gorontalo menyatakan barang yang dipersoalkan bukan bagian dari enam unit mesin genset yang tercantum sebagai objek lelang. Polisi juga menyebut enam genset tersebut telah dieksekusi pada 2018.
Di sisi lain, pihak tersangka melalui kuasa hukumnya membantah tuduhan tersebut. Mereka juga mempersoalkan status kepemilikan aset serta dasar penetapan tersangka.
Persoalan tersebut kemudian berkembang dengan adanya laporan balik terkait dugaan penggelapan aset.
Dengan adanya perbedaan keterangan dari para pihak, proses penyidikan dan pemanggilan kembali tersangka menjadi bagian dari perkembangan perkara yang masih berjalan.
(Abd)











