Manado, AndalanIDN – Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Utara (Sulut), mengeluarkan himbauan kepada masyarakat terkait penggunaan petasan dan kembang api untuk memeriahkan malam pergantian tahun (tahun baru) 2022 – 2023.
Malam pergantian tahun kali ini diprediksi akan semakin meriah. Sebab perayaan tahun-tahun sebelumnya sempat terhalang oleh Pandemi Covid-19. Untuk itu kepolisian mengeluarkan beberapa himbauan untuk keamanan dan keselamatan masyarakat.
Hal tersebut ditegaskan oleh Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abas, Kamis (29/12/2022).
“Polda Sulut menghimbau masyarakat untuk tidak menggunakan atau menyalakan petasan atau mercon saat perayaan tahun baru. Yang diperbolehkan hanya kembang api,” imbau Kombes Pol Jules.
Kepolisian juga menghimbau agar masyarakat tidak melakukan konvoi saat perayaan malam pergantian tahun.
“Apalagi melakukan kebut-kebutan dan melanggar aturan lalu lintas saat mengendarai kendaraan bermotor, karena dapat mengganggu ketertiban dan mengurangi makna perayaan tahun baru tersebut,” ujarnya
Sebelumnya, himbauan tidak menggunakan petasan saat perayaan tahun baru telah dikeluarkan Mabes Polri melalui Kadiv Humas Polri, Irjen Pol. Dedi Prasetyo.
“Kalau petasan tidak boleh,” terang Jenderal bintang dua tersebut.
Kadiv Humas Polri mengatakan pelarangan penggunaan petasan didasarkan dengan persoalan keamanan dan keselamatan masyarakat. Namun demikian, tidak semua jenis petasan dilarang oleh kepolisian hanya beberapa jenis yang boleh dipasang dalam perayaan nanti.
“Kembang api ya, kalau kembang api diizinkan dan prosesnya penggunaannya juga harus mulai proses perizinan,” jelas Irjen Pol Dedi Prasetyo.
Penggunaan kembang api harus mengantongi izin dari direktorat intelejen khususnya bagi yang akan merayakan di beberapa lokasi seperti hotel.
“Selain petasan agar masyarakat tidak melakukan konvoi saat tahun baru. Hal ini, menyangkut keselamatan dan keamanan masyarakat,” tutupnya. (Rmy)