Gorontalo, AndalanIDN – Aliansi Peduli Keadilan dan Pembangunan Daerah (APKPD) Gorontalo mendesak Polda dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo mengusut sejumlah dugaan penyimpangan dalam pengelolaan anggaran di DPRD Provinsi Gorontalo.
Desakan tersebut disampaikan APKPD dalam aksi demonstrasi yang digelar pada Senin (7/9/2026) di Gorontalo. Dalam aksi itu, APKPD meminta aparat penegak hukum menindaklanjuti sejumlah persoalan anggaran, termasuk dugaan penyimpangan Pokok-Pokok Pikiran (Pokir) DPRD yang dikaitkan dengan dana hibah KONI.
APKPD meminta proses pengusulan, pembahasan, penganggaran, pencairan, penggunaan hingga pertanggungjawaban dana tersebut diperiksa.
Koordinator APKPD, Wahyu Pilobu, juga menyoroti pelaksanaan Bimbingan Teknis (Bimtek) pimpinan dan anggota DPRD. Pemeriksaan, menurutnya, perlu mencakup penunjukan penyelenggara, kontrak, peserta, narasumber, pembayaran hingga surat pertanggungjawaban (SPJ).
Selain itu, APKPD mendesak aparat penegak hukum menindaklanjuti temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) terkait kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan di Rumah Dinas Ketua DPRD sebesar Rp188.160.030,30.
“Kami mendesak aparat penegak hukum segera menindaklanjuti temuan BPK, terkait kelebihan pembayaran jasa tenaga kebersihan di Rumah Dinas Ketua DPRD sebesar Rp188.160.030,30. Ingat, pengembalian uang tidak serta-merta menghapus dugaan tindak pidana jika ditemukan unsur pidana,” ucap Wahyu.
Wahyu juga meminta Kejati Gorontalo memanggil ketua-ketua fraksi DPRD untuk dimintai keterangan terkait dugaan pembiayaan sopir anggota DPRD melalui APBD.
“Pemeriksaan juga harus diperluas, kepada perusahaan outsourcing dan pihak ketiga yang bekerja sama dengan Sekretariat DPRD, terutama terkait anggaran sopir, makan dan minum serta jasa lainnya, ” Kata Wahyu.
APKPD turut meminta pemeriksaan terhadap pengelolaan anggaran rumah tangga Ketua DPRD, termasuk belanja makan dan minum, jasa kebersihan, tenaga pendukung serta pembayaran kepada pihak ketiga.
“Kami juga mendesak Kejati Gorontalo, menyelidiki seluruh anggaran rumah tangga Ketua DPRD, termasuk belanja makan dan minum, jasa kebersihan, tenaga pendukung dan pembayaran kepada pihak ketiga, ” lanjut dia.
Terkait dana hibah KONI, Wahyu meminta dugaan perkara tersebut dikembangkan apabila penyidik menemukan alat bukti yang mengarah pada keterlibatan pihak lain, termasuk dalam skema Pokir maupun pengelolaan dana hibah.
APKPD juga mendesak DPRD menghentikan sementara perjalanan dinas yang tidak mendesak serta membuka secara transparan rencana tambahan anggaran perjalanan dinas sekitar Rp15 miliar dalam APBD Perubahan 2026.
“Kami juga meminta DPRD menghentikan sementara perjalanan dinas yang tidak mendesak serta membuka secara transparan rencana tambahan anggaran perjalanan dinas sekitar Rp15 miliar dalam APBD Perubahan 2026,” Tegas Wahyu.
Selain persoalan anggaran, APKPD dalam aksi tersebut turut menyoroti pengalihan penanganan perkara dugaan pelecehan seksual yang sebelumnya ditangani Polres Gorontalo Utara ke wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
Wahyu mempertanyakan alasan pengalihan perkara tersebut, terlebih prosesnya disebut telah memasuki tahap penyidikan.
“Tujuan utama kami ke Polda, untuk mempertanyakan perkara itu. Bagaimana mungkin perkara yang sudah ada ditahap penyidikan, lalu kemudian dialihkan ke polda Sulteng? Ada apa dengan konstruksi hukum daerah kita ini,” tanya Wahyu.
Ia juga menyinggung status terlapor yang disebut telah masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) sejak 2023 serta mempertanyakan alasan perkara tersebut dialihkan ke wilayah hukum Polda Sulawesi Tengah.
“Mereka korban pelecehan itu sudah seperti mengalami dua kali pelecehan. Yakni pelecehan seksual dan korban pelecehan hukum. Apalagi si terlapor sudah ditetapkan sebagai DPO dari tahun 2023, apa karena dia keluarga dari anggota DPRD Provinsi, sehingga kasus ini harus dialihkan ke Sulteng,” tutup Wahyu.
(Abd)











