Gorontalo, AndalanIDN – Tujuh orang diamankan Unit Reaksi Cepat (URC) Polresta Gorontalo Kota setelah diduga terlibat dalam penganiayaan terhadap seorang warga di Kelurahan Limba U 1, Kecamatan Kota Selatan, Kota Gorontalo.
Peristiwa tersebut terjadi di sekitar Jalan Tengah/Jalan Budi Utomo pada Rabu (2/9/2026) sekitar pukul 06.00 WITA. Korban diketahui berinisial YT, warga setempat yang sehari-hari bekerja sebagai buruh harian.
Informasi yang diterima kepolisian menyebutkan, kejadian bermula ketika YT sedang berada di dalam kamarnya. Sekelompok pria kemudian datang ke rumah korban dan menggedor pintu kamar sambil membawa balok kayu.
Korban yang melihat adanya ancaman kemudian berusaha menyelamatkan diri melalui pintu belakang rumah. Saat melarikan diri, salah seorang dari kelompok tersebut diduga menyerang YT menggunakan senjata tajam jenis badik.
Serangan itu mengenai bagian belakang kepala korban. Meski mengalami luka, YT kemudian berhasil menjauh dari para pelaku.
Polresta Gorontalo Kota yang menerima laporan mengenai keributan tersebut kemudian mengerahkan Tim URC ke lokasi. Petugas melakukan penyisiran dan meminta keterangan dari sejumlah saksi untuk mengidentifikasi pihak-pihak yang diduga terlibat.
Dari penanganan awal tersebut, polisi mengamankan tujuh orang yang diduga berkaitan dengan penganiayaan. Mereka masing-masing berinisial MM, AM, RSD, EA, PFSM, RHS, serta RK yang masih berstatus anak.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang yang diduga berkaitan dengan kejadian tersebut, yakni satu buah badik, satu buah parang dan satu buah balok kayu.
Kapolresta Gorontalo Kota Kombes Pol. Muhammad Junaeddy Johnny, SIK, M.H., melalui Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota KOMPOL Akmal Novian Reza, S.I.K., membenarkan penanganan perkara tersebut.
Akmal mengatakan, berdasarkan hasil pemeriksaan awal, penganiayaan tersebut diduga dilatarbelakangi persoalan dendam.
“Benar, pada Rabu pagi Tim URC merespons cepat laporan masyarakat dan berhasil mengamankan tujuh orang yang terlibat dalam tindak pidana penganiayaan secara bersama-sama menggunakan senjata tajam di wilayah Limba U 1. Berdasarkan pemeriksaan, motif dari aksi ini adalah dendam. Para pelaku sakit hati dan menyerang korban karena YT dicurigai sebelumnya telah memukul orang tua dari salah satu pelaku,” ungkap Alumnus Akpol 2013 Kompol Akmal.
Akmal menyebut ketujuh orang yang diamankan telah mengakui keterlibatan mereka dalam kejadian tersebut. Polisi selanjutnya membawa para terduga pelaku bersama barang bukti ke Mapolresta Gorontalo Kota untuk menjalani proses hukum.
“Ketujuh orang yang diamankan sudah mengakui perbuatannya, bahwa mereka telah menganiaya korban menggunakan senjata tajam jenis badik dan balok kayu. Saat ini seluruh pelaku beserta barang bukti telah dibawa ke Mako Polresta Gorontalo Kota. Kami juga telah melengkapi mindik, dan saat ini kasus tersebut sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut,” tegas Kompol Akmal.
Polisi masih melanjutkan proses penyidikan untuk mendalami peran masing-masing pihak serta rangkaian kejadian dalam perkara tersebut.
(Abd)











