Diduga Curi Barang Indomaret Berulang Kali, IRT di Gorontalo Diamankan Polisi

Hukum & Kriminal170 Dilihat
banner 468x60

Gorontalo, AndalanIDN – Seorang ibu rumah tangga (IRT) berinisial PH (33) diamankan Tim Unit Reaksi Cepat (URC) Resmob Polresta Gorontalo Kota bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat. PH diduga melakukan pencurian barang dagangan di gerai Indomaret, Jalan Raja Eyato, Kecamatan Kota Barat, Kota Gorontalo.

PH diamankan di kediamannya di Kelurahan Molosifat W pada Senin (28/9/2026) sekitar pukul 01.00 WITA.

Kasus tersebut terungkap setelah pihak manajemen Indomaret menemukan adanya ketidaksesuaian antara stok fisik barang di toko dengan data persediaan dalam sistem.

Pihak toko kemudian melakukan audit internal dan memeriksa rekaman kamera pengawas atau CCTV. Dari pemeriksaan tersebut, ditemukan aktivitas seorang perempuan yang diduga mengambil sejumlah barang tanpa melakukan pembayaran di kasir pada beberapa hari berbeda.

Serangkaian kejadian itu ditaksir menimbulkan kerugian bagi pihak minimarket sekitar Rp3.580.000.

Laporan dari pihak manajemen Indomaret yang diwakili Reza Ardiansyah Dadi kemudian teregistrasi di Polsek Kota Barat pada 26 September 2026.

Menindaklanjuti laporan tersebut, Tim URC Polresta Gorontalo Kota mendatangi lokasi kejadian pada Minggu (27/9/2026). Petugas melakukan pemeriksaan terhadap saksi serta mengumpulkan sejumlah alat bukti untuk mengungkap identitas pelaku.

Dari hasil penyelidikan dan informasi yang diperoleh petugas, keberadaan terduga pelaku kemudian diketahui.

Tim URC bersama Unit Reskrim Polsek Kota Barat selanjutnya mendatangi kediaman PH pada dini hari. Saat diamankan, PH disebut tidak melakukan perlawanan dan mengakui perbuatannya.

Terduga pelaku kemudian dibawa ke Mako Polsek Kota Barat untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut di bawah arahan Kasat Reskrim Polresta Gorontalo Kota, Kompol Akmal Novian Reza, S.I.K.

Dalam penanganan perkara tersebut, Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Polresta Gorontalo Kota turut memberikan perhatian karena PH merupakan seorang ibu yang memiliki dua anak yang masih kecil.

Kanit PPA Polresta Gorontalo Kota, Ipda Tri Mulyani Putri, S.Tr.I.K., mengatakan proses hukum tetap dilakukan secara profesional, namun kondisi pelaku sebagai seorang ibu juga menjadi perhatian dalam penanganan perkara.

“Dalam penanganan kasus ini, proses penegakan hukum tentu tetap berjalan secara profesional sesuai dengan porsi tindak pidana yang disangkakan. Namun, mengingat status terduga pelaku adalah seorang ibu dengan dua anak yang masih kecil, Unit PPA memastikan adanya pendekatan yang humanis,” tegas Ipda Putri.

Ia menambahkan, Unit PPA Polresta Gorontalo Kota telah berkoordinasi dengan penyidik Polsek Kota Barat untuk memastikan hak-hak PH sebagai perempuan dan ibu tetap diperhatikan selama proses hukum berlangsung.

“Kondisi psikologis anak-anak pelaku juga menjadi pertimbangan kami, sehingga penahanan dan proses penyidikan dilakukan dengan tetap mengedepankan asas kemanusiaan tanpa mencederai kepastian hukum bagi pihak pelapor,” tandasnya.

(Abd)

banner 336x280

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *