banner 728x250

Dugaan Gratifikasi, Kejati Gorontalo Periksa Eks Walikota Gorontalo

Gratifikasi
Kejati Gorontalo Periksa Saksi Dugaan Gratifikasi Jl Nani Wartabone (Foto: Forwaka)
banner 120x600

Pohuwato, AndalanIDN – Kejaksaan Tinggi (Kejati) Gorontalo melalui Penyidik Tindak Pidana Khusus kembali periksa 3 (tiga) orang saksi dalam lanjutan penyidikan perkara Gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, Selasa (09/07/2024).

Beberapa saksi yang diperiksa oleh Penyidik Tindak Pidana Khusus Kejati Gorontalo tersebut yakni saksi MT selaku Mantan Walikota Gorontalo, Saksi HS selaku Manatan Kepala Bagian Umum Setda Kota Gorontalo, dan Saksi DYD selaku Humas PDAM Kota Gorontalo.

Pemeriksaan para saksi oleh penyidik dilakukan di dalam ruangan terpisah bertempat di Gedung Pemeriksaan Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Tinggi Gorontalo selama enam jam.

Sebelumnya sudah ada dua orang tersangka yang ditetapkan dalam perkara dugaan gratifikasi tersebut. Keduanya diduga terlibat dalam kasus gratifikasi terkait Pengadaan Paket Pekerjaan Peningkatan Jalan Nani Wartabone Tahun Anggaran 2021 pada Dinas PUPR Kota Gorontalo.

Masing-masing atas nama AA alias Antum dan FL alias Faisal. AA dan FL merupakan Kuasa Pengguna Anggaran merangkap sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) pada Dinas PUPR Kota Gorontalo, dan kontraktor pelaksana pekerjaan dari pihak swasta.

Penetapan kedua tersangka berdasarkan Surat Penetapan tersangka Kepala Kejaksaan Tingbi Gorontalo Nomor B-1113/P.5/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk AA alias Antum dan Surat Penetapan tersangka nomor B-1114/P.5/Fd.1/06/2024 tanggal 11 Juni 2024 untuk FL alias Faisal.

Perbuatan kedua tersangka melanggar Pasal 12 huruf e jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 20 tahun.

Pasal 11 jo. Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dan ditambah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 Ayat (1) ke (1) KUHP jo. Pasal 64 ayat (1) KUHP, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 1 (satu) tahun dan paling lama 5 tahun.

Untuk diketahui, pemeriksaan para saksi dilakukan bertujuan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud.

(Abd)